Revisi RUU Penyiaran: pengaturan dahulu, pembungkaman kemudian?

Wait 5 sec.

Bagaimana jika aktivitas live streaming, rekaman podcast atau konten video yang diunggah secara bebas tiba-tiba harus melewati perizinan yang rumit serta harus menghadapi ancaman sensor berlapis dari pemerintah?Wacana revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran kembali memicu keresahan publik, karena dinilai menyimpan pasal-pasal bermasalah yang mengancam ekosistem digital Indonesia. Selain itu, di balik alasan pembaruan aturan penyiaran yang sudah usang, draf regulasi ini menyimpan ambiguitas besar yang berpotensi mencederai kebebasan berekspresi.Dalam episode terbaru podcast SuarAkademia kali ini, kami mengajak Mufti Nurlatifah, akademisi dari Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta untuk menyoroti masalah mendasar dari RUU Penyiaran, yaitu kegagalan dalam membedakan antara logika penyiaran tradisional (broadcasting logic) dan logika media digital (digital logic).Mufti menjelaskan bahwa regulasi penyiaran konvensional sejak awal dirancang untuk mengelola frekuensi publik yang jumlahnya terbatas. Namun dalam draf RUU Penyiaran, pemerintah berupaya menyamaratakan aturan frekuensi publik tersebut ke dalam ruang digital seperti Youtube, TikTok, layanan OTT seperti Netflix, hingga podcast di platform streaming audio. Menurut Mufti, pencampuradukan dua logika yang berbeda ini dinilai tidak akomodatif dan tidak sesuai dengan karakter ekosistem digital.Selain itu, Mufti juga menjelaskan bahwa tumpang tindih regulasi akan menjadi dampak tak terelakkan jika draf ini disahkan tanpa revisi substansial. Saat ini, para kreator konten dan platform digital telah terikat oleh aturan berlapis, mulai dari mekanisme self-regulation, pedoman komunitas platform, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak. Sehingga, ketika RUU Penyiaran memaksakan kewajiban pendaftaran, izin siar, dan pengawasan konten digital, maka akan timbul birokrasi yang gemuk dan ketidakpastian hukum.Niat berbagi edukasi atau berbagi pandangan kritis malah justru berisiko terjerat aturan hukum yang membingungkan karena tidak jelasnya batasan antara siaran langsung penyiaran dan konten digital biasa.Ketidakpastian hukum tersebut berpotensi memicu iklim selfcensorship atau sensor mandiri yang represif. Menurut Mufti, ketakutan terhadap sanksi atau pemblokiran malah akan memaksa kreator konten maupun penyedia platform untuk bersikap defensif.Platform digital kemungkinan akan memperketat penyaringan kata kunci secara otomatis dan membatasi jangkauan konten sensitif demi menghindari konflik dengan negara. Hal ini bisa berakibat semakin terancamnya ruang publik untuk berdiskusi, memberikan kritik, serta mengekspresikan gagasan secara bebas.Mufti juga mempertanyakan tentang perluasan jangkauan pengawasan KPI ke ranah digital, mengingat rekam jejak kinerjanya yang kerap menuai kritik publik. KPI pernah melakukan sensor berlebihan yang tidak sesuai tempatnya pada tayangan kartun anak, tetapi di sisi lain tetap membiarkan penayangan sinetron yang dinilai tidak mendidik.Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.