Pelanggar ODOL Terdeteksi Ratusan Ribu Unit per Hari, yang Bayar Denda Jomplang

Wait 5 sec.

Operasi gabungan menindak sejumlah truk ODOL (Over Dimension, Over Loaded) yang melintas di jalan tol Jasa Marga. Foto: Jasa MargaData kendaraan bermuatan berlebih atau overload yang melintas ruas jalan tol ternyata terdeteksi hingga ratusan ribu unit. Meski sudah ada ketentuan sanksi menyangkut pelanggaran tersebut, nyatanya jumlah yang melakukan pembayaran denda terbilang sangat sedikit.Ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati yang menyampaikan bahwa kumulatif tersebut didapat dari dua perusahaan yakni Jasa Marga Group dan Hutama Karya Group selama Januari hingga Agustus 2026."Di mana terdata yang overload itu adalah sejumlah 3.657 kendaraan per hari atau sebesar 17,73 persen dari total kendaraan non-Golongan I yang melintas," buka Komang saat Rapat Dengar dengan Komisi V DPR RI, Selasa (29/9/2026).Di ruas tol Jasa Marga Group misalnya, sepanjang 8 bulan tahun ini telah tercatat 431.192 kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran muatan lebih. Dari jumlah tersebut, 16.026 surat tilang dikirimkan kepada pelanggar.Operasi mendadak truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang digelar PT Hutama Karya (HK) Regional Sumbagsel di Gerbang Tol Indralaya, Ogan Ilir, Rabu (18/6/2025) Foto: kumparanDari ribuan surat tilang tersebut, sebanyak 2.525 pelanggar telah terkonfirmasi. Namun, data yang dipaparkan BPJT menunjukkan baru 252 pelanggar yang menyelesaikan kewajiban pembayaran tilang.Kondisi serupa tercatat di ruas tol Hutama Karya Group. Sebanyak 287.186 kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran, tetapi dikatakan baru 1.874 surat tilang dikirimkan dan 422 pelanggar terkonfirmasi.Dari jumlah tersebut, baru dua pelanggar yang tercatat telah menyelesaikan pembayaran tilang. Data ini menunjukkan adanya penyusutan jumlah pada setiap tahapan, mulai dari kendaraan terdeteksi hingga pembayaran denda.Seorang petugas kepolisian memberikan tanda pada kendaraan yang overdimension overload (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKomang mengatakan bahwa sistem pendeteksian pelanggaran sudah tersedia dan telah terintegrasi dengan sistem penegakan hukum elektronik. Namun, tindak lanjut atas temuan tersebut masih perlu diperkuat."Namun mungkin tindak lanjut ke depan adalah dari temuan tersebut, penegakan hukumnya ini perlu langkah-langkah perkuatan secara konsisten," imbuhnya.Dengan demikian, persoalan penindakan kendaraan overload tidak berhenti pada kemampuan teknologi mendeteksi kendaraan. Data yang dipaparkan BPJT juga menunjukkan adanya tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum yang jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan temuan awal.