Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanDPRD DKI Jakarta mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), khususnya terkait ketentuan jumlah anggota DPRD. Mereka mengusulkan jumlah kursi DPRD DKI ditambah dari 106 menjadi sekitar 180-220 kursi.Usulan itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan DPRD DKI terkait Prolegnas RUU Prioritas 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/10).Aziz menjelaskan, usulan tersebut muncul karena Jakarta memiliki kekhususan dalam struktur pemerintahannya. DKI Jakarta hanya memiliki DPRD di tingkat provinsi dan tidak memiliki DPRD kabupaten/kota.“DKI Jakarta ini tidak memiliki DPRD tingkat 2. Jadi hanya ada DPRD provinsi saja,” kata Aziz dalam paparannya.Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan provinsi lain yang memiliki DPRD provinsi sekaligus DPRD kabupaten/kota. Ia mencontohkan Jawa Barat yang memiliki 120 kursi DPRD provinsi dan sekitar 1.200 kursi DPRD kabupaten/kota, dengan total sekitar 1.320 kursi.Dengan jumlah penduduk sekitar 51,2 juta jiwa, perbandingan yang dipaparkan DPRD DKI adalah satu kursi legislatif untuk sekitar 39 ribu penduduk di Jawa Barat.Sementara Banten dengan penduduk sekitar 12,64 juta jiwa, kata Aziz, memiliki 100 kursi DPRD provinsi dan sekitar 390 kursi DPRD kabupaten/kota. Totalnya sekitar 490 kursi, atau satu kursi berbanding sekitar 26 ribu penduduk.“Yang terjadi di DKI, jumlah penduduk kurang lebih 11 juta. Kursi DPRD provinsi 106, kursi DPRD kabupaten/kota tidak ada. Total jumlah kursi DPRD 106. Secara perbandingan kurang lebih satu kursi dibanding dengan 100.000 penduduk,” ujar Aziz.Aziz mengatakan persoalan tersebut menjadi lebih penting karena aturan dalam UU DKJ yang baru tidak lagi secara eksplisit mempertahankan kekhususan jumlah kursi DPRD Jakarta seperti aturan sebelumnya.UU Nomor 2 Tahun 2024 saat ini menetapkan jumlah anggota DPRD DKJ diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu. Sementara dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 yang telah dicabut, terdapat ketentuan khusus bahwa anggota DPRD DKI dapat berjumlah paling banyak 125% dari jumlah maksimal berdasarkan kategori jumlah penduduk.“DKI tidak memiliki DPRD kabupaten/kota sehingga fungsi representasi tingkat daerah terkonsentrasi pada DPRD provinsi,” kata Aziz.Usul Ubah Pasal 11 UU DKJKarena itu, DPRD DKI meminta Baleg DPR RI memasukkan perubahan UU DKJ dalam Prolegnas. Perubahan yang diminta secara khusus menyasar Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2024.Dalam ketentuan saat ini, jumlah anggota DPRD DKJ mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pemilu. DPRD DKI mengusulkan agar kembali diberikan ketentuan khusus mengenai jumlah anggota DPRD.Rumusan yang ditawarkan adalah, “Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum.”Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanAziz mengatakan rumusan tersebut setidaknya dapat mempertahankan kekhususan Jakarta. Namun, DPRD DKI menginginkan jumlah kursi yang lebih besar dari sekadar mempertahankan 106 kursi saat ini.“Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106,” ujar Aziz.DPRD DKI kemudian mengusulkan rasio representasi sekitar satu anggota dewan untuk 50 ribu-60 ribu penduduk. Dengan populasi Jakarta sekitar 11 juta jiwa, skema itu menghasilkan kisaran sekitar 180-220 anggota DPRD.“Proposal kami anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 1 dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi,” kata Aziz.Ia menilai penambahan tersebut diperlukan karena beban representasi DPRD DKI berbeda dengan provinsi yang memiliki DPRD kabupaten/kota. Selain itu, Jakarta menghadapi persoalan perkotaan yang kompleks, mulai dari transportasi, banjir, tata ruang, lingkungan, perumahan, sampah, kesehatan, pendidikan, investasi hingga koordinasi kawasan aglomerasi.Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan kekhususan Jakarta perlu tercermin dalam pengaturan jumlah kursi DPRD.“Di republik ini satu-satunya provinsi yang hanya memiliki DPRD tingkat provinsi hanya DKI Jakarta. Sehingga level kekhususannya itu memang sudah selayaknya menempel, sehingga aturan umum terkait jumlah kursi tidak bisa hanya berpegang kepada aturan umum,” ujar Baco.Dalam kesempatan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mempertanyakan pilihan DPRD DKI untuk menambah jumlah anggota DPRD provinsi, bukan membentuk DPRD kabupaten/kota di Jakarta.“Pak, kalau DKI tidak punya DPRD kabupaten/kota kenapa tidak diadakan saja Pak DPRD kabupaten/kota? Jadi wali kotanya aja dipilih nanti kan gitu?” tanya Bob.Aziz menyatakan pihaknya terbuka terhadap opsi tersebut.“Kami setuju aja Pak,” jawab Aziz, yang disambut tawa peserta rapat.Saat kembali menyinggung opsi tersebut, Bob Hasan kemudian mengatakan, “Tapi kalau Bapak masih mau bertahan sebagai ibu kota ya jangan dulu.”Aziz kemudian mengatakan akan mengikuti aturan yang ditetapkan.“Kita ikut palu Bapak aja. Kami ikut DPR RI Pak, yang menentukan aturannya,” kata Aziz.Saat ini, UU DKJ menetapkan Jakarta sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi, dengan penyelenggara pemerintahan terdiri atas gubernur dan DPRD. UU tersebut juga mencabut UU Nomor 29 Tahun 2007 yang sebelumnya mengatur Jakarta sebagai ibu kota negara.Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan usulan tersebut bukan semata mengenai penambahan jumlah anggota dewan, melainkan berkaitan dengan kapasitas representasi masyarakat Jakarta.Menurut Wibi, 106 kursi yang ada saat ini dinilai belum memadai untuk menampung aspirasi masyarakat di tengah kompleksitas persoalan Jakarta.“Posisi daripada 106 kursi yang hari ini ada di DPRD DKI Jakarta saja, untuk memenuhinya saja sangat-sangat belum memadai,” kata Wibi.Ia juga menyoroti status Jakarta sebagai kota global dan adanya kewenangan tertentu yang akan dijalankan Jakarta dalam kerangka otonomi khusus. Karena itu, kata Wibi, DPRD DKI meminta ketentuan mengenai kekhususan tersebut kembali diakomodasi dalam UU DKJ.Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Baleg DPR RI untuk mengusulkan perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024, terutama Pasal 11 ayat (3).“Kami mengajukan usulan ataupun perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terutama Pasal 11 ayat 3,” ujar Suhud.