Ilustrasi pencurian. Foto: ShutterstockSeorang pria di Tabanan, Bali, berinisial VIA harus menjalani persidangan karena mencuri pipa AC. Dia mengaku perbuatannya itu dilakukan untuk memenuhi biaya persalinan istrinya.Dalam perkara yang teregister dengan Nomor 58/Pid.B/2026/PN Tab itu, korban dan pelaku sudah sepakat berdamai. Sebelum putusan dibacakan pada Selasa (29/9), korban telah menyatakan memaafkan terdakwa dan meminta majelis hakim meringankan hukumannya.Dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, peristiwa ini terjadi pada Mei 2026. Saat itu, VIA mendatangi Proyek Villa Oxo Residence di Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.Pada Minggu (10/5) hingga Senin (11/5), VIA mengambil sejumlah pipa tembaga AC atau refrigerant dari area proyek tersebut. Pipa-pipa itu tidak langsung dibawa pergi. VIA memotongnya terlebih dahulu menggunakan tang potong, lalu memasukkannya ke dalam karung.Sehari kemudian, Selasa (12/5), VIA hendak membawa barang-barang tersebut keluar dari area proyek. Namun, aksinya ketahuan. Pipa yang diambil VIA membuat korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 5,5 juta. Kasus itu kemudian berlanjut ke meja hijau PN Tabanan.Di ruang sidang, cerita mengenai alasan VIA melakukan pencurian tersebut turut terungkap. Korban yang diwakili pengurus mengaku sudah memaafkan VIA tanpa syarat.Bukan hanya memaafkan, korban juga meminta hakim mempertimbangkan kondisi VIA ketika melakukan perbuatannya. Saat itu, VIA disebut sedang terdesak memenuhi kebutuhan biaya persalinan istrinya.Perdamaian antara keduanya kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian di hadapan majelis hakim dan penuntut umum.Bagi majelis hakim, perdamaian tersebut menunjukkan adanya pemulihan hubungan antara VIA dan korban. Hal itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan restorative justice.Namun, perdamaian bukan berarti perkara pidana tersebut langsung hilang.“MKR dalam perkara ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana Terdakwa. Perdamaian, pemaafan, serta pemulihan hubungan menjadi bagian yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menentukan pidana bagi Terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Ari Conardo saat membacakan pertimbangannya.Majelis hakim mengatakan tujuan diberikan hukuman bukan untuk membuat terdakwa menderita. Namun, untuk memberi pertanggungjawaban dan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki dirinya.“Tujuan pemidanaan tersebut memperhatikan aspek edukatif, preventif, korektif, rehabilitatif, dan represif. Tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk menista atau menderitakan Terdakwa, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya memperbaiki diri bagi Terdakwa,” tegas hakim.Dalam putusan hakim, VIA dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta VIA dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” kata hakim dalam amar putusannya.