Yusril Temui Pimpinan Ormas Islam di MUI, Jelaskan Deportasi Abdul Karim Miqdad

Wait 5 sec.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menemui pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah pimpinan organisasi masyarakat Islam tingkat nasional untuk menjelaskan proses deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Siprus.Pertemuan di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (22/7), dilakukan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait deportasi Abdul Karim, termasuk narasi yang menyebutnya sebagai ulama maupun aktivis kemanusiaan di Gaza."Kami baru saja melakukan pertemuan di Majelis Ulama Indonesia yang dihadiri sejumlah pimpinan ormas Islam tingkat nasional dengan maksud memberikan penjelasan terhadap deportasi seorang warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad," kata Yusril.Yusril menjelaskan deportasi dilakukan oleh NCB Interpol Polri atas permintaan NCB Interpol Siprus melalui mekanisme Interpol. Menurut dia, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan aturan yang berlaku dalam Statuta Interpol.Ia mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Menko Polkam, Menteri Sekretaris Negara, hingga Duta Besar Palestina sebelum memberikan penjelasan kepada para pimpinan ormas Islam.Abdul Karim Miqdad saat di deportasi (baju biru celana pendek hitam). Foto: Dok. IstimewaYusril menegaskan deportasi Abdul Karim merupakan penanganan perkara pidana terhadap seorang individu dan tidak berkaitan dengan sikap politik Indonesia yang terus mendukung perjuangan rakyat Palestina."Ini hanyalah deportasi terhadap warga negara Palestina. Sama sekali tidak berkaitan dengan komitmen dukungan Pemerintah Republik Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan," ujarnya.Ia juga membantah narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama. Menurut Yusril, berdasarkan penelusuran pemerintah, yang bersangkutan merupakan warga biasa yang tersangkut perkara hukum di Siprus."Saya berharap dengan penjelasan ini masyarakat menjadi mengerti bahwa yang dideportasi ini orang biasa, bukan ulama," kata dia.Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim menyambut baik penjelasan yang disampaikan Yusril. Menurutnya, selama beberapa hari terakhir muncul kontroversi karena belum adanya penjelasan resmi dari pemerintah."Penjelasan Prof. Yusril tadi saya kira sudah sangat gamblang," ujar Sudarnoto.Ia mengatakan penjelasan tersebut juga diharapkan memberikan ketenangan bagi warga Palestina yang saat ini berada di Indonesia. Menurutnya, mereka sempat khawatir peristiwa serupa dapat menimpa warga Palestina lainnya."Saya kira dengan penjelasan ini kawan-kawan dari Palestina yang ada di sini insyaallah juga mendapatkan penjelasan yang sangat terang dan tidak perlu khawatir, karena ini personal case," katanya.