Hakim PN Pangkalpinang Bebaskan dr Ratna Setia Asih dari Dakwaan Malapraktik

Wait 5 sec.

Majelis Hakim PN Pangkalpinang memvonis bebas dr. Ratna Setia Asih dalam kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah. Hakim nilai dakwaan tidak terbukti.