DJP Redam Kekhawatiran Publik, Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Urus Pajak

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keterlibatan Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri dalam sejumlah kegiatan perpajakan. Kedua unsur tersebut ditegaskan bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.Penegasan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyusul berkembangnya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait peran aparat kewilayahan dalam pelaksanaan tugas DJP.Inge menjelaskan, seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berperan dalam mendukung koordinasi di lapangan sebagai bagian dari jejaring informasi kewilayahan."Koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan dalam kondisi tertentu, guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP. Namun, mereka tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun tindakan hukum di bidang perpajakan," ujarnya dalam keterangan resmi, pada Rabu (22/7/2026).Ia juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan wajib pajak, tidak meminta pembayaran pajak, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan.Menurut Inge, mekanisme koordinasi antara DJP dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan merupakan bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan yang telah lama diterapkan.Ia menjelaskan, pedoman internal mengenai koordinasi tersebut telah berlaku sejak 2020. Sementara Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang sudah ada, bukan kebijakan baru.Melalui penjelasan tersebut, DJP berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan perpajakan.DJP juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi hak-hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)