Kejari Semarang Setor Rp 4,9 M Hasil Lelang Harta Koruptor ke Kas Negara

Wait 5 sec.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan kasus korupsi dengan terpidana Agus Hartono ke kas negara senilai Rp 4,9 miliar secara simbolis. Foto: Dok. IstimewaKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan kasus korupsi dengan terpidana Agus Hartono ke kas negara senilai Rp 4,9 miliar.Agus merupakan terpidana dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di tiga bank pelat merah yakni BJB, Mandiri dan BRI. Dalam kasus ini negara merugi hingga puluhan miliar.Selain itu, pada 19 Juli 2022, Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi Polda Jawa Tengah juga menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka kasus mafia tanah di beberapa tempat antara lain Salatiga dan Kudus.Agus juga pernah membuat kehebohan, lantaran mengaku pernah diperas oleh oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk menghapus 2 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus itu oleh jaksa berinisial PAW.Namun, Kejagung menghentikan pengusutan laporan tersebut karena tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.Penyerahan uang hasil lelang ini dilakukan Kepala Kejari Semarang Andhie Fajar Arianto melalui Bank bjb Kantor Cabang Semarang di kantor Kejari Semarang. Uang ini merupakan hasil lelang rumah terpidana Agus."Hari ini telah dilaksanakan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan. Uang ini sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara atas nama terpidana Agus Hartono," ujar Andhie, Kamis (23/7).Andhie menjelaskan, penyerahan uang hasil lelang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah)."Pemulihan kerugian negara ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.Proses lelang barang rampasan juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Andhie.Di sisi lain, Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Semarang, Risto Livian Surbakti menyebut, pengembalian uang ini untuk mengganti kerugian negara."Nanti uang ini akan digunakan untuk mengurangi kerugian negara," tegas Risto.