Bareskrim Tangkap Buron Kasus 394 Butir Ekstasi di Riau, Sita Sabu-Happy Five

Wait 5 sec.

Ilustrasi di borgol. Foto: ShutterstockBareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran narkotika, Haradongan Simanjuntak, di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Haradongan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran 394,5 butir ekstasi dan 39 butir Happy Five yang diungkap pada Februari 2026 lalu.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba pada Kamis (16/7) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau."Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Eko dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (23/7).Polisi menangkap tersangka dan amankan barang bukti kasus peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Foto: Dok. Bareskrim PolriKasus ini bermula dari penangkapan Muhammad Azmi alias Azmi pada Senin (23/2). Saat itu, penyidik menyita 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir pil Happy Five dari Azmi.Dari hasil interogasi yang didukung barang bukti elektronik, penyidik menyimpulkan bahwa narkotika tersebut berasal dari Haradongan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO pada Senin (9/3).Pada Kamis (15/7) sekitar pukul 22.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan Haradongan di sebuah rumah di Kabupaten Rokan Hilir. Polisi kemudian membuntuti mobil Toyota Harrier yang ditumpanginya bersama tiga orang lainnya hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut beberapa jam kemudian.Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa butir pil ekstasi berbagai logo, satu bungkus serbuk yang diduga ekstasi, satu paket sabu, telepon seluler, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan dan kartu perbankan.Polisi amankan barang bukti kasus peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Foto: Dok. Bareskrim PolriDalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui narkotika yang sebelumnya dibawa Muhammad Azmi berasal darinya. Ia juga mengaku transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama Alex Nathanael yang kemudian dananya dipindahkan ke rekening lain yang dikuasainya.Selain itu, Haradongan mengaku narkotika yang ditemukan saat penangkapannya diperoleh dari seseorang bernama Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir.Polisi amankan barang bukti kasus peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Foto: Dok. Bareskrim PolriPolisi amankan barang bukti kasus peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Foto: Dok. Bareskrim PolriMenurut keterangannya kepada penyidik, Sidiq berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah Rokan Hilir. Adapun pasokan barang tersebut disebut berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.Polisi menyatakan identitas lengkap Dadang masih dalam proses penyelidikan. Penyidik juga masih mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memeriksa saksi, tersangka, barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.