Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa

Wait 5 sec.

Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU meskipun belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun, penetapan tersebut harus tetap memenuhi ketentuan hukum, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah.