BorneoFlash.com, PASER – Pelarian H.A.R. (33) setelah membawa kabur sebuah mobil Pikc Up di Tanah Grogot, Kabupaten Paser akhirnya berakhir di Kota Balikpapan. Langkah cepat tim gabungan kepolisian berhasil menghentikan persembunyian pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut setelah hampir satu bulan menghilang.Pria yang berstatus sebagai karyawan swasta asal Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis ini tak bisa berkutik saat diringkus oleh Tim Jatanras Polres Paser bersama Jatanras Polda Kaltim. Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 16.40 WITA tersebut menjadi penutup dari rangkaian perburuan lintas wilayah.Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat, menjelaskan, aksi kejahatan ini berawal dari kelalaian fatal pemilik kendaraan pada Minggu malam (26/7/2026).Di garasi belakang sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Tepian Batang, Tanah Grogot, satu unit Suzuki Pick Up warna putih bernomor polisi KT 8395 EN terparkir dalam kondisi kunci masih tergantung di stop kontak.“Pada saat aksinya, situasinya terbilang sepi dan keberadaan kunci yang menempel langsung dimanfaatkan oleh H.A.R. Tanpa perlu merusak pintu atau memicu suara gaduh, pelaku dengan mudah menguasai mobil tersebut dan membawanya kabur menembus keheningan malam,” terang Yoshimata Judoningrat, pada Selasa (28/7/2026).Pemilik kendaraan baru menyadari musibah tersebut pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WITA saat terbangun dari tidur. Mendapati garasi rumahnya sudah kosong melompong, korban yang mengalami kerugian materiil hingga Rp70.000.000 itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Paser.Menindaklanjuti laporan korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Paser bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Penyelidikan maraton selama beberapa pekan akhirnya membuahkan titik terang ketika intelijen mendeteksi keberadaan mobil pikap dengan ciri-ciri serupa tengah melintas di wilayah Kota Balikpapan.“Tim Jatanras Polres Paser langsung berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim. Sinergi antar satuan ini menjadi kunci utama untuk melakukan penyergapan secara cepat dan terukur agar pelaku tidak memiliki ruang untuk meloloskan diri,” tambahnya.Saat penangkapan dilakukan, petugas tidak hanya mencokok H.A.R., tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya dokumen sah kendaraan berupa satu lembar BPKB dan STNK, serta empat potong pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.Setelah proses konsolidasi dan serah terima di Posko Jatanras Polda Kaltim, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang menuju Polres Paser.“Atas perbuatannya, H.A.R. kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Paser dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak sekali-kali meninggalkan kunci menempel pada kendaraan yang terparkir,” pungkasnya. (*)