jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyatakan penggunaan alamat rumah indekos atau rumah kontrak sebagai alamat administrasi kependudukan (adminduk) hanya berlaku selama penyewa masih tinggal dan memiliki masa sewa yang aktif. Setelah pindah, penghuni wajib memperbarui alamat administrasi kependudukannya.