Menikahi yang Tak Kasat Mata

Wait 5 sec.

Ilustrasi Pernikahan. Foto: ShutterstockDiskusi mengenai interaksi antara alam nyata (al-syahadah) dan alam gaib (al-ghayb) sering kali dianggap sebagai wacana teologis, esoteris, atau bahkan cerita rakyat (folklore). Namun, artikel karya Yousef Aly Wahb yang berjudul "Between Law and the Unseen: Human-Jinn Marriage and the Limits of Legal Personhood in Islamic Jurisprudence" membuktikan bahwa wacana perikatan antara manusia dan jin—khususnya dalam Mazhab Syafi'i—bukanlah sekadar fantasi akademis atau imajinasi umum. Sebaliknya, isu ini berfungsi sebagai laboratorium konseptual (productive site of legal reasoning) yang sangat kaya untuk menguji batas-batas subyek hukum, pembuktian, serta fleksibilitas metodologi fikih Islam (Ushul al-Fiqh).Artikel Wahb diawali dengan sebuah kasus empiris yang sangat menarik di Mesir pada tahun 1984, di mana seorang istri mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Giza dengan alasan bahwa suaminya telah menikah lagi dengan jin perempuan. Kasus ini memicu perdebatan hukum modern mengenai kategori kemudharatan (dlarar) dalam hukum keluarga. Kasus empiris ini menjadi pintu masuk bagi Wahb untuk menelusuri bagaimana para fuqaha (khususnya ulama Mazhab Syafi'i dari abad ke-15 dan seterusnya) mengkonstruksi status hukum makhluk tidak kasat mata yang secara teologis diakui sebagai mukallaf (makhluk yang dibebani kewajiban agama).Rekonstruksi Subyek HukumSalah satu kontribusi pemikiran paling krusial dalam artikel ini adalah analisis mengenai bagaimana hukum Islam mendefinisikan subyek hukum (legal subject/personhood). Dalam tradisi hukum Barat modern, subyek hukum pada umumnya diikat secara eksklusif pada eksistensi fisik manusia (human embodiment). Sebaliknya, hukum Islam sejak era rasionalisasi klasik telah memiliki kosmologi hukum yang lebih luas (more-than-human legal order).Al-Qur'an secara eksplisit menegaskan bahwa jin adalah makhluk yang memiliki kehendak bebas, rasionalitas, dan dibebani syariat (mukallaf), sebagaimana manusia (QS. Al-Jinn [72]: 1-15, QS. Adz-Dzariyat [51]: 56). Karena status teologis ini sudah final, para juris Islam tidak bisa begitu saja mengeluarkan jin dari jangkauan hukum Islam. Di sinilah timbul dilema metodologis yang sangat mendasar:"Bagaimana hukum yang dirancang berdasarkan bukti fisik yang kasat mata dapat diterapkan kepada subyek yang wujud aslinya tidak kasat mata, fleksibel, dan tidak dapat dihadirkan secara fisik di hadapan hakim?"Perkembangan pemikiran dalam Mazhab Syafi'i menunjukkan pergeseran filosofis yang sangat dinamis. Di Era Awal (sebelum Abad ke-14), sikap dominan adalah penolakan atau keraguan. Tokoh seperti Al-Isfirayini (w. 406/1015) menyatakan bahwa perbedaan spesies (ikhtilaf al-jins) merupakan penghalang mutlak (mani') perkawinan. Al-Izz bin 'Abd al-Salam (w. 660/1262) melarangnya atas alasan prosedural, ketidakmampuan menjamin penyerahan fisik (taslim) pasangan jin. Di Era Pasca-Abad ke-14 hingga Era Akhir, terjadi pergeseran bertahap menuju penerimaan kemungkinan hukum. Tokoh-tokoh kunci seperti Ibnu al-Imad, Al-Zarkashi, Shams al-Din al-Ramli (w. 1004/1596), Al-Qalyubi, Al-Bujayrami, hingga Al-Bajuri mengarahkan pendapat resmi mazhab (al-mu'tamad) pada posisi yang membolehkan perkawinan tersebut secara teoritis-hukum.Pergeseran dari pelarangan menuju kebolehan dalam Mazhab Syafi'i menunjukkan bahwa para juris klasik mendahulukan prinsip universalitas taklif syariat di atas batas-batas biologis. Batas subyek hukum dalam fikih ditentukan oleh kapasitas moral dan rasionalitas (al-'aql wa al-taklif), bukan semata-mata bentuk fisik (biological embodiment).Problem Epistemologi Hukum dan PembuktianBagian paling menantang dalam perdebatan ini adalah ranah pembuktian. Hukum memerlukan kepastian faktual untuk menetapkan akibat hukum. Dalam perkawinan, hukum memerlukan kepastian akad, rukun, wali, saksi, mahar, kelayakan consent, serta kemampuan nafkah.Para juris Syafi'iyah mengembangkan strategi hukum adaptif untuk menjembatani jurang epistemologis antara alam tampak dan alam tidak tampak:Strategi ini mencerminkan kaidah fikih fundamental: Al-Hukmu bi al-Dhahir (Hukum ditetapkan berdasarkan apa yang tampak secara lahiriah). Ketika jin menampakkan diri dalam wujud manusia, ia tunduk pada tata hukum manusia. Wujud manusia berfungsi sebagai portal atau instrumen legal yang memungkinkan hukum bekerja.RefleksiArtikel Yousef Aly Wahb memiliki relevansi filosofis yang tinggi jika dikaitkan dengan perdebatan hukum kontemporer. Dalam teori hukum Barat modern, muncul wacana Posthuman Legal Theory yang mencoba memperluas batasan subyek hukum di luar manusia, seperti memberikan status hukum kepada kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI), korporasi, atau entitas lingkungan. Wacana fikih klasik mengenai jin membuktikan bahwa hukum Islam telah mengembangkan kerangka non-anthropocentric legal order sejak abad pertengahan. Bedanya, jika hukum modern memperluas subyek hukum atas dasar utilitarianisme atau hak lingkungan, hukum Islam memulainya dari doktrin teologis wahyu yang mengakui adanya kesadaran moral pada entitas non-manusia.Ulama modern abad ke-20, seperti Syekh Mahmud Shaltut, cenderung menyederhanakan dan mengesampingkan perdebatan fikih jin ini sebagai sekadar latihan intelektual yang sia-sia (tamrin fiqhi) atau takhayul. Namun, sebagaimana ditunjukkan secara bernas oleh Wahb, pandangan modern yang menolak wacana ini justru sering kali terjebak dalam positivisme hukum yang reduktif dan antroposentris. Membuang wacana ini membuat kita kehilangan pemahaman tentang betapa canggih dan fleksibelnya metodologi penafsiran para ulama klasik dalam menguji batas-batas logika hukum mereka.KesimpulanKarya Yousef Aly Wahb memberikan kontribusi akademik yang signifikan bagi studi hukum Islam dan antropologi hukum. Pembahasan mengenai perkawinan manusia dan jin dalam Mazhab Syafi'i bukan sekadar wacana pinggiran yang aneh, melainkan sebuah cermin yang memantulkan bagaimana hukum Islam mengkonstruksi hakikat manusia, kehendak bebas, bukti hukum, serta batas-batas pertanggungjawaban hukum.Fikih Islam memperlihatkan daya adaptasi yang luar biasa. Ia mampu mempertahankan konsistensi metodologis bahkan ketika dihadapkan pada entitas yang menembus batas-batas fisik dan kasat mata. Hal ini menjadi bukti nyata kekayaan tradisi intelektual Islam dalam mengelola kompleksitas realitas, baik yang terjangkau oleh indera maupun yang berada di balik tirai keghaiban.Referensi:https://brill.com/view/journals/ils/aop/article-10.1163-15685195-bja10094/article-10.1163-15685195-bja10094.xmlhttps://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/72?from=1&to=15https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/51?from=56&to=56