Ilustrasi Perdagangan manusia. Foto: ShutterstockSeorang pria di Batanghari, Jambi, berinisial TH (27) diduga menjual anak kandungnya sendiri, G, yang masih berusia 8 bulan ke oknum Suku Anak Dalam (SAD). Anak itu telah diamankan oleh polisi dan kini berada di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari.Kasus ini berawal pada 7 Juli 2026 ketika TH membawa bayi G. Awalnya, ibu korban, PSR, tidak menaruh curiga karena suaminya memang beberapa kali membawa anak mereka dan mengembalikannya beberapa hari kemudian.Namun, hingga hampir 10 hari berlalu, bayi tersebut tak kunjung dipulangkan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan anaknya, PSR melapor ke Polres Batanghari.Sehari setelah laporan dibuat, polisi menemukan bayi tersebut bersama seorang perempuan dari SAD yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 20 juta kepada ayah kandung bayi. Kemudian bayi berhasil dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA Batanghari.Beberapa hari kemudian, bayi itu kembali dibawa pergi oleh oknum SAD. Polisi kini telah berhasil membawa kembali bayi itu ke rumah aman.Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M Fachri Rizky mengatakan hasil diskusi lintas sektor memutuskan bayi G kembali dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari.Menurutnya, penyerahan dilakukan secara kooperatif setelah dimediasi bersama kepolisian, Pemerintah Kabupaten Batanghari dan para Temenggung.Terkait dugaan TPPO dan dugaan peran ayah kandung yang menjual bayi tersebut, Fachri mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.“Untuk rangkaian peristiwanya masih dalam pemeriksaan, dan untuk dugaan peran ayah kandung yang melakukan penjualan ini sedang kita dalami,” tegasnya.Bayi Belum Diserahkan ke Ibu KandungKuasa hukum PSR, Prayogi Yulisti (tenngah) dan PSR (kanan), ibu yang anaknya dijual oleh ayah kandung di Batanghari, Jambi. Foto: kumparanMeski sudah berada di rumah aman, bayi tersebut belum diserahkan ke PSR, sang ibu. Sebab ada beberapa syarat yang diinginkan oleh oknum SAD untuk penyerahan korban. PSR menolaknya.“Kami sudah menyampaikan bahwa tidak bersedia menerima penyerahan bayi G apabila harus dipertemukan langsung dengan kelompok tertentu," kata kuasa hukum PSR, Prayogi Yulisti, saat ditemui di Polda Jambi, Senin (27/7)."Pertimbangannya adalah keamanan dan keselamatan ibu korban. Kami juga menerima ancaman intimidasi hingga pembunuhan sehingga ibu korban mengalami trauma yang mendalam dan tidak mau bernegosiasi dalam bentuk apa pun,” tambahnya.Menurutnya, pihak keluarga juga mendapat informasi bahwa kelompok yang selama ini menguasai bayi G meminta tetap diberikan akses untuk bertemu atau menjenguk anak tersebut setelah diserahkan kepada ibu kandungnya.“Tidak ada kewajiban bagi ibu kandung untuk menyetujui negosiasi apa pun. Hak atas bayi G berada pada ibu kandung dan kami menolak segala bentuk syarat maupun negosiasi,” tegasnya.Pihak keluarga meminta bayi diserahkan melalui kepolisian tanpa mempertemukan ibu kandung dengan kelompok tersebut.Selain itu, Prayogi juga mempertanyakan belum adanya perkembangan status hukum terhadap ayah kandung bayi yang diduga menjual anaknya.Minta Pelaku Ditindak TegasSementara itu, PSR menolak bertemu dengan pihak yang menguasai anaknya karena pernah mendapat ancaman pembunuhan saat bertemu di Polres Batanghari.“Mereka ingin tetap bisa melihat G karena katanya rindu. Tapi saya tidak mengizinkan. Saya ibu kandungnya dan saya yang berhak. Saya masih trauma karena sebelumnya sudah mendapat ancaman akan dibunuh,” katanya.PSR berharap aparat penegak hukum mengembalikan anaknya tanpa syarat serta memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku."Meminta tolong kepada Bapak Kapolri, Bapak Prabowo, Polda Jambi, Pak Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR), supaya pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya. Saya hanya minta keadilan. Bayi dapat diserahkan kepada saya tanpa syarat apa pun," ujarnya.