Menko Yusril Ungkap RI Tak Ingin Repatriasi Hambali: Lebih Baik Diadili di AS

Wait 5 sec.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/7). Foto: Nauval Pratama/kumparanMenko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah Indonesia tidak berkeinginan merepatriasi Hambali ke tanah air. Menurutnya, akan lebih tepat jika tersangka kasus terorisme itu diadili di Amerika Serikat (AS).Pernyataan itu disampaikan Yusril saat merespons perkembangan proses hukum Hambali yang dikabarkan akan mulai diadili di AS pada musim panas 2027.“Kami dengan saksama mengikuti perkembangan kasus Hambali itu dan terus-menerus mendapat update dari pihak militer Amerika Serikat yang memproses hukum Hambali ini dan kami tahu keberadaannya,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/7).Yusril mengatakan, pemerintah juga mengetahui perkembangan perkara tersebut dan berharap Hambali memperoleh proses peradilan yang adil.Menurut dia, tim kuasa hukum Hambali bahkan sempat datang ke Indonesia untuk mencari bahan pembelaan, termasuk menemui keluarganya.Namun, Yusril menegaskan pemerintah tidak memiliki keinginan untuk merepatriasi Hambali.“Jadi memang pemerintah Indonesia tidak berkeinginan untuk merepatriasi yang bersangkutan ke sini,” ujarnya.Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via ReutersIa menjelaskan, salah satu pertimbangannya ialah status kewarganegaraan Hambali yang masih menjadi persoalan. Saat ditangkap di Thailand pada 2003, Hambali disebut tidak menggunakan paspor Indonesia.“Ketika dia ditangkap, dia tidak menunjukkan paspor Indonesia, tapi paspor Thailand dan paspor Spanyol kalau tidak salah,” kata Yusril.Selain itu, Yusril menilai Hambali tidak lagi dapat diproses berdasarkan hukum pidana Indonesia karena perkara Bom Bali 2002 telah melewati masa daluwarsa.“Kasus Hambali itu terkait dengan kasus Bom Bali yang terjadi pada tahun 2002. Pada waktu itu saya Menteri Kehakiman yang mengeluarkan Perpu Anti-Terorisme itu. Dan berdasarkan hukum pidana Indonesia, kejahatan seperti itu ada masa daluwarsanya. Daluwarsanya 20 tahun,” jelas Yusril.“Jadi kalau sekarang tahun 2026, kalau Hambali ke sini praktis tidak bisa diadili berdasarkan hukum Indonesia karena perkaranya sudah expired,” sambungnya.Menurut Yusril, apabila Hambali dipulangkan ke Indonesia tanpa bisa diadili, hal itu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk bagi keluarga para korban Bom Bali.“Karena itu, karena dia ditangkap oleh agen Amerika Serikat, ditahan di Guantanamo, lebih baik kita mengatakan silakan pemerintah Amerika mengadili kasus ini,” ucap dia.Sejumlah warga dan turis asing mengunjungi Monumen Bom Bali di Kuta, Bali, Rabu (12/10/2022). Foto: Sonny Tumbelaka/AFPYusril mengatakan pemerintah akan melihat hasil persidangan di AS. Apabila nantinya Hambali telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas, Indonesia tidak dapat menghalangi kepulangannya apabila benar berstatus sebagai warga negara Indonesia.“Kalau misalnya nanti sudah diadili, ya kita lihat apa putusan pengadilan. Kalau misalnya sudah ada putusan pengadilan, ya sudah bebas misalnya. Hambali ini mau kembali ke Indonesia, kalau memang betul dia warga negara Indonesia, kan kita enggak bisa menghalangi warga negara yang mau pulang ke negaranya sendiri,” paparnya.Adapun Hambali ditahan di fasilitas tahanan Guantanamo sejak 2006 atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah aksi teror, termasuk Bom Bali 2002. Ia ditangkap di Thailand pada 2003 saat menggunakan paspor Thailand.Pemerintah Indonesia sebelumnya telah meminta Amerika Serikat mengadili Hambali sesuai hukum yang berlaku. Namun, proses hukum pidana militer di AS membatasi akses pemerintah Indonesia terhadap penanganan perkara tersebut.