Gugatan Kuota Internet Hangus Dikabulkan Sebagian oleh MK

Wait 5 sec.

JPNN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.