Kolaborasi Negara di Akar Rumput

Wait 5 sec.

Foto udara pembangunan proyek LRT Jakarta Fase 1B Rute Velondrome-Rawamangun di kawasan Pramuka, Matraman, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Darryl Ramadhan/kumparanPeran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib PajakSE-8/PJ/2026 menandai transformasi pendekatan administrasi perpajakan di Indonesia melalui pelibatan aparat kewilayahan, yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam mendukung kepatuhan wajib pajak. Artikel ini menganalisis kebijakan tersebut menggunakan perspektif behavioral tax compliance dan slippery slope framework. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan berbasis komunitas berpotensi meningkatkan kepatuhan sukarela melalui penguatan norma sosial dan kepercayaan terhadap otoritas pajak, dengan catatan adanya batasan peran dan perlindungan data yang memadai.Kepatuhan pajak merupakan isu sentral dalam administrasi fiskal modern. Selama beberapa dekade, pendekatan yang dominan berfokus pada penegakan hukum (enforcement) melalui audit dan sanksi. Namun, literatur terbaru menunjukkan bahwa kepatuhan tidak semata ditentukan oleh deterrence, melainkan juga oleh faktor psikologis dan sosial (Alm & Torgler, 2011).Dalam konteks ini, SE-8/PJ/2026 memperkenalkan pendekatan baru dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai aktor sosial di tingkat akar rumput. Kebijakan ini mencerminkan pergeseran menuju model kolaboratif yang menempatkan masyarakat sebagai mitra dalam sistem perpajakan.1. Behavioral Tax ComplianceTeori ekonomi perilaku menekankan bahwa keputusan wajib pajak dipengaruhi oleh norma sosial, persepsi keadilan, dan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah (Kirchler, 2007). Individu cenderung patuh jika mereka percaya bahwa sistem pajak adil dan lingkungan sosial mereka juga patuh.2. Slippery Slope FrameworkKirchler, Hoelzl, dan Wahl (2008) mengemukakan bahwa kepatuhan pajak ditentukan oleh dua dimensi utama: kekuatan otoritas (power) dan kepercayaan (trust). Kombinasi keduanya menghasilkan kepatuhan yang berkelanjutan. Pendekatan berbasis komunitas seperti dalam SE-8/PJ/2026 berkontribusi pada peningkatan dimensi trust.3. Social Norms dan EffectsSumber: dok. pribadiStudi empiris menunjukkan bahwa norma sosial memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak (Wenzel, 2005). Kehadiran figur lokal seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas memperkuat mekanisme peer influence dalam komunitas.Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE-8/PJ/2026Dalam kerangka kebijakan ini, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak berfungsi sebagai aparat penegak pajak, melainkan sebagai:Fasilitator Informasi: Menyampaikan kebijakan perpajakan secara sederhana dan kontekstual.Pendamping Sosial: Membantu masyarakat, khususnya UMKM, memahami kewajiban perpajakan.Detektor Awal Risiko Kepatuhan: Mengidentifikasi potensi resistensi atau ketidakpahaman.Agen Trust-Building: Meningkatkan legitimasi otoritas pajak melalui interaksi langsung.Peran ini sejalan dengan konsep responsive regulation menekankan pentingnya pendekatan persuasif sebelum represif (Braithwaite, 2002).Analisis dan DiskusiPelibatan aparat kewilayahan dapat meningkatkan kepatuhan melalui beberapa mekanisme:1. Internalisasi Norma SosialInteraksi rutin antara aparat dan masyarakat menciptakan perubahan kondisi sosial positif untuk patuh.2. Reduksi Asimetri InformasiBanyak ketidakpatuhan bersumber dari kurangnya pemahaman. Peran edukatif membantu mengurangi kesenjangan ini.3. Peningkatan Kepercayaan InstitusionalKepercayaan terhadap otoritas pajak meningkat ketika negara hadir melalui figur yang familiar dan dipercaya.Implikasi KebijakanAgar kebijakan ini efektif, beberapa langkah strategis diperlukan:1. Penyusunan pedoman operasional yang jelas terkait batasan peran.2. Program pelatihan berbasis modul sederhana bagi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.3. Integrasi dengan program edukasi pajak berbasis komunitas.KesimpulanSE-8/PJ/2026 merepresentasikan inovasi dalam administrasi perpajakan Indonesia dengan mengadopsi pendekatan berbasis komunitas. Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak melalui penguatan norma sosial dan kepercayaan publik.