Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi

Wait 5 sec.

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia. Mereka yang berasal dari Pakistan dan Iran diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian dengan modus menjadi investor fiktif atau investasi bodong.