Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memberikan salam usai menghadiri konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKejaksaan Agung (Kejagung) menepis anggapan pelimpahan kasus dugaan korupsi penanganan kasus PT ASABRI, perkara di PT Krakatau hingga PLTU PLN dari Polri kepada pihaknya tidak punya dasar hukum. Pelimpahan tersebut justru dinilai memberikan kepastian hukum. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan mekanisme pelimpahan kasus macam ini bukan hanya terjadi saat ini saja. Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh kedua institusi penegak hukum. "Mohon maaf ini sebelumnya, banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus ASABRI, pernah dengar kan? Nah kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus. Kalau nggak salah waktu itu ditangani ASABRI oleh pihak Polda Metro, untuk kecepatan maka kita terimalah itu," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).Rudi menjelaskan, pelimpahan perkara dugaan tindak pidana yang salah satunya menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dari penyidik Polri kepada penyidik Jampidsus justru memberikan kepastian hukum. Hal itu karena sama-sama dilakukan oleh penyidik yang berwenang."Penting perlu dicermati bahwa penyerahan dugaan kasus eks Jampidsus diserahkan oleh penyidik justru akan memberikan kepastian hukum karena menurut undang-undang, penyerahan penyidik dari Polri diserahkan ke penyidik pada Jampidsus. Jadi sama-sama penyidik," jelasnya.Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanKarena itu, menurutnya, pelimpahan perkara ke Jampidsus akan membuat proses penanganan perkara lebih efektif dan tidak berulang."Jika diserahkan ke lembaga pratut (pra penuntutan) di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik karena menurut Undang-Undang 31 (tahun) 1999, korupsi adalah perkara yang harus didahulukan. Nah alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," ujar Rudi.Rudi menegaskan Kejaksaan akan tetap bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain dalam mengusut perkara tersebut. Ia memastikan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada publik secara berkala."Nah yang menjadi penting adalah di dalam yang baru kita harus tetap sinergi dengan penyidik, apalagi dalam penanganan kasus ini. Nah nanti progres selanjutnya akan kita sampaikan," ucap dia.Rudi Margono, Plt Jampidsus saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanDalam penanganan kasus ini, Kejagung telah mengeluarkan empat sprindik baru yang mencakup perkara di PT Krakatau, PLTU PLN, dan penanganan kasus ASABRI, hingga terkait kasus penemuan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul.Penerbitan tiga sprindik diumumkan pekan lalu, sedangkan satu sprindik baru diumumkan pada 23 Juli."Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Polres dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah sprindik TPPU," pungkas Rudi.