Ilustrasi Anthropic. Foto: Photo For Everything/ShutterstockPerusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI) Anthropic resmi mendapatkan persetujuan akhir dari pengadilan Amerika Serikat atas penyelesaian gugatan class action terkait pelanggaran hak cipta. Nilai penyelesaian perkara tersebut mencapai US$1,5 miliar atau sekitar Rp26,8 triliun, menjadikannya salah satu penyelesaian kasus hak cipta terbesar dalam sejarah AS.Dikutip dari Reuters, keputusan tersebut disahkan pada Senin (20/7) oleh Hakim Araceli Martinez-Olguin dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California. Persetujuan akhir ini melanjutkan putusan pendahuluan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Hakim William Alsup, yang kini telah pensiun.Berdasarkan kesepakatan tersebut, pemegang hak atas sekitar 500.000 karya akan menerima kompensasi sebesar US$3.000 untuk setiap karya. Dana tersebut akan dibagikan kepada para penulis maupun penerbit yang hak ciptanya termasuk dalam gugatan.Kasus ini bermula dari temuan pengadilan bahwa Anthropic telah mengunduh dan menyimpan jutaan buku berhak cipta untuk membangun basis data pelatihan model AI miliknya.Hakim: Melatih AI dengan Karya Berhak Cipta Termasuk Fair UseDalam putusan sebelumnya, Hakim William Alsup menyatakan bahwa penggunaan buku berhak cipta untuk melatih model AI dapat dikategorikan sebagai "fair use" (penggunaan wajar) berdasarkan hukum hak cipta Amerika Serikat.Putusan tersebut dipandang sebagai salah satu keputusan paling penting dalam perkembangan industri AI karena memberikan dasar hukum bahwa proses pelatihan model AI tidak otomatis melanggar hak cipta.Namun, hakim juga menegaskan bahwa cara Anthropic memperoleh materi pelatihan tetap menjadi persoalan hukum yang berbeda. Pengadilan menemukan Anthropic memperoleh koleksi buku dari dua sumber berbeda.Pertama, perusahaan membeli buku secara legal lalu memindainya untuk dijadikan data pelatihan. Metode ini dinilai tidak melanggar hukum.Ilustrasi hak cipta. Foto: Shutter StockNamun, Anthropic juga diketahui mengunduh sejumlah besar buku dari situs pembajakan seperti Library Genesis (LibGen) dan Pirate Library Mirror. Menurut hakim, tindakan mengunduh materi dari situs ilegal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta, terlepas dari bagaimana buku itu kemudian digunakan.Persoalan pembajakan ini sempat dijadwalkan untuk disidangkan lebih lanjut. Namun, Anthropic memilih mencapai kesepakatan penyelesaian dengan para penggugat sebelum perkara masuk ke tahap persidangan, sehingga terhindar dari kemungkinan ganti rugi yang lebih besar jika diputus oleh juri.Belum Menjadi Acuan untuk Seluruh Industri AIMeski kasus ini telah resmi berakhir, putusan tersebut belum menjadi acuan yang mengikat bagi seluruh industri AI di Amerika Serikat.Hal itu karena keputusan hanya berasal dari pengadilan tingkat distrik dan tidak pernah diajukan ke pengadilan banding setelah Anthropic memilih berdamai. Akibatnya, hakim di perkara lain tetap dapat mengambil kesimpulan hukum yang berbeda sesuai fakta masing-masing kasus.Saat ini masih terdapat sejumlah gugatan hak cipta terhadap perusahaan AI besar lainnya, termasuk Google, Meta, Midjourney, dan OpenAI, terkait dugaan penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan model AI.Baru-baru ini, sekelompok penerbit dan penulis, termasuk Hachette, Cengage, Elsevier, novelis Scott Turow, serta S.C.R.I.B.E., juga mengajukan gugatan class action terhadap Google. Mereka menuduh perusahaan tersebut menggunakan karya berhak cipta tanpa izin untuk melatih model AI Gemini.