Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah menyampaikan keterangan pers di Ponpes Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTOPendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah membantah menerima uang Rp 100 juta terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Namanya sempat muncul dalam persidangan kasus tersebut.“Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo, wah kaget saya, apa ini. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta,” kata Gus Miftah melalui kanal YouTubenya, dikutip pada Selasa (21/7).Gus Miftah mengatakan dirinya tidak mengenal mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, Dheky Martin, yang menyebut adanya aliran dana tersebut. Dia pun menyatakan tak ada kaitan dengan perkara tersebut.“Kejadian tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa,” ujarnya.Meski demikian, ia menyatakan siap mengembalikan uang tersebut apabila benar pernah menerimanya.“Walaupun saya merasa enggak kenal, namun toh demikian kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah ngundang ngaji saya atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja atau mungkin barangkali pernah datang ke pondok sowan, kemudian karenanya memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya,” kata Gus Miftah.“Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan,” lanjutnya.Kata KPKDikutip dari Antara, nama Gus Miftah sebelumnya muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi DJKA pada Senin (13/7). Dalam sidang tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp 100 juta untuk Gus Miftah.Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut.Menanggapi munculnya nama Gus Miftah dalam persidangan, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang akan didalami penyidik.“Keterangan itu tentu juga menjadi penting, menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA. Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (14/7).Menurut Budi, jaksa dan penyidik akan menganalisis fakta persidangan tersebut untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.“Nah ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik nanti apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa,” katanya.Ia menjelaskan penyidik akan melihat motif, inisiatif, dan tujuan pemberian uang kepada pihak yang disebut dalam persidangan.“Karena pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak, termasuk soal dugaan aliran uang itu. Nah ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ucap Budi.Mengenai pemanggilan Gus Miftah, Budi belum dapat memastikan. Menurutnya, penyidik masih menunggu perkembangan proses pembuktian di persidangan.“Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin. Ada keterangan saksi yang menyampaikan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lainnya. Dalam proses pembuktian tentu hakim nanti akan melihat soal aliran tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” kata dia.