Resmi! DJP Gandeng TNI dan Polri untuk Pengawasan Wajib Pajak

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026.Dalam surat edaran tersebut, aparat yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri.Namun, keterlibatan keduanya bukan sebagai pemeriksa atau penagih pajak. Mereka berperan dalam pembangunan jejaring informasi guna mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah."Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, serta pemanfaatan informasi media," ujar Bimo dalam poin umum SE-8/PJ/2026 yang dikutip dari CNN, pada Senin (20/7/2026).Selain itu, DJP juga menerapkan berbagai metode lain, seperti telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, taxation partnership, hingga pendekatan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.Bimo menjelaskan, seluruh proses pengawasan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis agar pelaksanaan fungsi pengawasan berlangsung efektif dan terukur."Kegiatan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelasnya.Menurut Bimo, pengawasan tersebut merupakan bagian dari pembinaan kepada wajib pajak sejalan dengan sistem self assessment yang berlaku di Indonesia. Melalui sistem ini, masyarakat diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.Pengawasan terhadap wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar dilakukan melalui permintaan penjelasan atas data atau informasi yang dimiliki DJP, termasuk kewajiban atas objek pajak yang telah maupun belum dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)."Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi wajib pajak yang belum terdaftar dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi," kata Bimo.Sementara itu, pengawasan berbasis wilayah dilakukan dengan mengumpulkan data ekonomi di masing-masing wilayah kerja. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data perpajakan.Pengumpulan data dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.Untuk pengumpulan data lapangan, petugas dapat mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait guna mengidentifikasi subjek dan objek pajak.Adapun pengumpulan data nonlapangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi. (*)