Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait pengesahan kepengurusan PSI periode 2025-2030 di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Foto: Darryl Ramadhan/kumparanMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan proses pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) saat ini tidak lagi semudah dahulu.Supratman mengatakan, pemerintah memperketat proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada persoalan yang ditinggalkan oleh pemohon sebelum resmi melepas status WNI.“Untuk melepaskan kewarganegaraan, sekarang itu kami harus rapat 14 sampai 15 kementerian/lembaga,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).“Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu,” sambungnya.Supratman menjelaskan, ada sejumlah aspek yang wajib dipastikan sebelum pemerintah menyetujui permohonan pelepasan kewarganegaraan. Salah satunya memastikan pemohon telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada negara dan tidak sedang berhadapan dengan proses hukum.“Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14 sampai 15 kementerian/lembaga,” katanya.Karena itu, ia meminta masyarakat tidak memandang kebijakan tersebut semata-mata dari sisi kenaikan biaya administrasi. Menurutnya, proses pelepasan kewarganegaraan kini juga disertai pengawasan yang jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya.Adapun kebijakan ini muncul seiring Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam beleid tersebut, pemerintah menaikkan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.Menanggapi kenaikan tarif tersebut, Supratman menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir.“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari 1 juta menjadi 5 juta. Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem, Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara,” jelasnya.Ia mengatakan, biaya tersebut juga diperlukan untuk mendukung pengembangan dan pemeliharaan sistem layanan digital di Kementerian Hukum.“Karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba, tidak,” tuturnya.Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter StockSelain itu, Supratman menilai pemohon pelepasan kewarganegaraan pada umumnya merupakan pihak yang memiliki kemampuan finansial.“Yang kedua, bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mumpuni,” kata dia.“Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada, ya,” tambahnya.Supratman juga menanggapi anggapan yang berkembang di media sosial bahwa kenaikan tarif tersebut dianggap memberatkan masyarakat yang ingin berpindah kewarganegaraan.Ia menilai persepsi tersebut tidak sepenuhnya tepat karena jumlah pemohon setiap tahunnya sangat sedikit dan belum tentu seluruh permohonan disetujui pemerintah.“Itu kan bagi mereka. Saya bilang, bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu loh disetujui semua. Yang memohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan enggak mudah menjadi warga negara Indonesia. Ya, kan? Jadi, saya harap juga teman-teman media bisa mensosialisasikan ini dengan bijak, ya,“ jelasnya.