Pers, Kebebasan Berekspresi, dan Batas Etika di Ruang Publik

Wait 5 sec.

Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOPelaporan advokat Hotman Paris Hutapea oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan bukan sekadar perkara konflik antara seorang pengacara dan organisasi profesi. Peristiwa ini merupakan ujian bagi negara hukum dalam menempatkan dua nilai konstitusional yang sama-sama penting yaitu kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap martabat profesi pers. Peristiwa tersebut berawal dari pernyataan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, yang kemudian viral dan dinilai PWI sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan. PWI melaporkannya dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan. Kasus ini seharusnya tidak dipandang secara sempit sebagai persoalan emosional yang muncul akibat situasi konferensi pers yang memanas. Yang sedang dipertaruhkan adalah standar etika komunikasi publik para pejabat, advokat, maupun figur publik terhadap profesi yang memiliki fungsi konstitusional.Pers bukanlah sekadar pihak yang mengajukan pertanyaan. Pers merupakan institusi demokrasi yang dijamin keberadaannya oleh Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial, menyediakan informasi kepada publik, serta menjadi salah satu instrumen akuntabilitas penyelenggaraan negara.Karena itu, kritik terhadap wartawan tentu sah dilakukan. Bahkan kualitas jurnalistik memang harus selalu dikritisi agar semakin profesional. Namun terdapat garis pembatas yang jelas antara kritik terhadap kualitas kerja jurnalistik dengan penghinaan terhadap profesi. Kritik menyerang substansi pekerjaan; penghinaan menyerang martabat manusia maupun kelompok profesinya.Unsur Penghinaan terhadap GolonganPWI memilih menggunakan Pasal 242 KUHP baru yang mengatur penghinaan terhadap golongan. Dari perspektif hukum pidana, pilihan pasal ini tentu akan menjadi objek pembuktian yang tidak sederhana.Penyidik nantinya harus membuktikan apakah ucapan yang dilontarkan benar-benar ditujukan kepada "golongan" wartawan secara umum, bukan sekadar respons spontan kepada individu tertentu. Selain itu harus dibuktikan pula adanya unsur menyerang kehormatan kelompok profesi, bukan sekadar ekspresi kemarahan sesaat.Inilah pentingnya due process of law. Negara hukum tidak boleh menghukum seseorang hanya karena tekanan opini publik, tetapi juga tidak boleh mengabaikan dugaan tindak pidana hanya karena pelakunya merupakan tokoh terkenal. Asas equality before the law menghendaki bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukumSebagian pihak mempertanyakan mengapa perkara tetap dilaporkan padahal telah ada permintaan maaf. Dalam perspektif hukum pidana, permintaan maaf-memang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Permintaan maaf dapat menjadi faktor yang meringankan apabila perkara sampai pada tahap persidangan, tetapi keberadaan unsur tindak pidana tetap harus diuji melalui mekanisme penyidikan.Di sisi lain, pendekatan restorative justice tetap layak dipertimbangkan apabila memang memenuhi syarat hukum dan terdapat kesediaan dari seluruh pihak untuk berdamai. Restorative justice bukan berarti menghilangkan hukum, melainkan mengutamakan pemulihan hubungan sosial tanpa mengorbankan rasa keadilan.Advokat, Wartawan, dan Etika ProfesiKasus ini juga menjadi pengingat bahwa advokat memiliki tanggung jawab etik yang tidak kalah besar dibanding wartawan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebut advokat sebagai salah satu penegak hukum. Posisi tersebut membawa konsekuensi moral yang tinggi. Seorang advokat bukan hanya membela klien, tetapi juga menjaga kehormatan profesi hukum.Dalam Basic Principles on the Role of Lawyers yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa, advokat memang diberi kebebasan menjalankan profesinya secara independen. Namun kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hukum, etika, dan martabat pihak lain. Semakin tinggi posisi seseorang di ruang publik, semakin besar pula kewajiban menjaga kualitas tutur kata.Namun opini ini juga tidak boleh berhenti pada pembelaan terhadap wartawan semata. Profesionalisme pers juga harus terus ditingkatkan. Pertanyaan yang tidak akurat, berulang, atau tidak memahami substansi perkara memang dapat memicu ketegangan dalam wawancara. Karena itu, organisasi pers perlu memperkuat pendidikan jurnalistik, meningkatkan kompetensi hukum wartawan, dan memastikan setiap jurnalis memahami teknik wawancara yang profesional.Hubungan antara narasumber dan wartawan sejatinya merupakan hubungan kemitraan dalam memenuhi hak publik atas informasi. Dalam teori demokrasi deliberatif Jürgen Habermas, ruang publik yang sehat dibangun melalui argumentasi rasional, bukan dominasi verbal. Ketika ruang dialog berubah menjadi ruang intimidasi, kualitas demokrasi ikut menurun.Ucapan yang merendahkan profesi tertentu, apalagi dilakukan di depan publik dan tersebar luas melalui media sosial, berpotensi menciptakan efek yang lebih besar dibanding sekadar pertengkaran personal. Hal itu dapat mendorong normalisasi perilaku merendahkan profesi wartawan yang selama ini justru menjadi garda depan keterbukaan informasi. Padahal dalam negara demokrasi, penghormatan terhadap pers merupakan indikator penting kualitas negara hukum.Kasus ini hendaknya tidak berubah menjadi pertarungan antara kebebasan berbicara dan kebebasan pers. Keduanya merupakan hak konstitusional yang harus berjalan beriringan. Hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap media. Sebaliknya, kebebasan berbicara juga tidak boleh dijadikan legitimasi untuk merendahkan martabat profesi orang lain.Proses penyidikan yang objektif akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP baru secara proporsional. Jika unsur pidananya terpenuhi, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Namun apabila unsur tersebut tidak terbukti, negara juga harus berani menyatakan demikian berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini.Maka dari itu, demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa keras seseorang berbicara, melainkan dari seberapa dewasa masyarakat menghormati perbedaan peran. Wartawan harus tetap kritis. Advokat harus tetap berani membela klien. Tetapi keduanya terikat oleh satu prinsip yang sama. Di mana kebebasan selalu berjalan bersama tanggung jawab, dan martabat profesi tidak boleh dikorbankan oleh emosi sesaat.