JPNN.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung untuk memakai “kacamata kuda” alias fokus sepenuhnya pada pembuktian unsur pidana saat mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.