Populer: Tarif Baru Trump untuk Indonesia; WFA bagi ASN Berlanjut

Wait 5 sec.

Presiden AS Donald Trump berbicara di sebuah rapat umum Hari Kemerdekaan, menandai peringatan 250 tahun kemerdekaan AS, di National Mall di Washington, D.C., AS, Sabtu (4/7/2026). Foto: Jonathan Ernst/REUTERSKeputusan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang akan mengenakan tarif teranyar untuk 60 negara, termasuk Indonesia, menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Jumat (24/7). Berita yang paling banyak dibaca lainnya adalah berlanjutnya kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN. Lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:Trump Akan Kenakan Tarif Baru untuk 60 Negara, Indonesia Kena 10%Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, akan mengenakan tarif impor baru bagi 60 negara, termasuk Indonesia. Tarif yang dikenakan beragam. Negara-negara seperti Indonesia, Inggris, dan Meksiko bakal kena 10%. Sedangkan Jepang dan Korea Selatan disebut akan dikenakan tarif 12,5%. Dikutip dari Bloomberg, tarif impor baru terhadap sekitar 60 negara tersebut mulai diberlakukan Jumat (25/7) pukul 00.01 waktu New York. Kebijakan ini ditentukan sesuai hasil penyelidikan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 terkait isu larangan impor barang hasil praktik kerja paksa (forced labor). Presiden AS Donald Trump berbicara di sebuah rapat umum Hari Kemerdekaan, menandai peringatan 250 tahun kemerdekaan AS, di National Mall di Washington, D.C., AS, Sabtu (4/7/2026). Foto: Evan Vucci/REUTERSTarif baru itu bakal menggantikan tarif sementara yang telah berlangsung selama 150 hari dan bakal berakhir hari ini (24/7). Dalam kebijakan tarif sementara itu, Indonesia telah dikenakan tarif 10%. Mengenai tarif baru Menanggapi tarif baru Trump, Kemenko Perekonomian menyatakan tengah mencermatinya.“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” kata juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Jumat (24/7).Haryo memastikan pemerintah telah secara rutin menjalin komunikasi dengan AS terkait investigasi atau penyelidikan Section 301 tersebut. Sementara menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan tersebut merupakan kabar baik bagi Indonesia. Sebab tarif kembali ke level normal sebesar 10% yang berlaku menyeluruh.Aparatur sipil negara (ASN) memasukan data saat bekerja di kantor Puspemkot Tangerang Selatan di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (1/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTOMenPANRB: WFA bagi ASN Bisa Terus Berlanjut, Tak Perlu Aturan BaruMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menuturkan instansi pemerintah diperbolehkan terus menerapkan Flexible Working Arrangement atau Work from Anywhere (WFA), tanpa harus menunggu terbitnya surat edaran baru dari pemerintah.Rini menyebutkan sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan dasar hukum pelaksanaan WFA yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparanSelain itu ada juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan aturan turunan dari beleid tersebut.“Sementara waktu masih dilanjutkan. Sebenarnya instansi pemerintah itu sebetulnya boleh untuk melakukan (WFA), itu sudah boleh. Nggak perlu (surat edaran baru). Sebetulnya sudah ada Perpres, Permenpan,” kata Rini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Jumat (24/7).Menurut Rini, aturan Perpres dan PermenPANRB terkait telah cukup untuk menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah melanjutkan WFA. Instansi kemudian dapat menyesuaikan penerapan WFA sesuai kebutuhan masing-masing.