JPNN.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan mengikuti ketentuan hukum acara pidana.