BorneoFlash.com, SAMARINDA — Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai rencana penataan pom mini dan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran perlu dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan aspek hukum, kondisi sosial, hingga kesiapan infrastruktur sebelum menerapkan kebijakan tersebut.Samri mengatakan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara tegas melarang aktivitas penjualan BBM secara eceran. Oleh sebab itu, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki landasan hukum yang jelas sebelum melakukan penertiban sehingga setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan polemik."Sepanjang yang kami ketahui, belum ada aturan yang secara khusus melarang penjualan BBM eceran. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu dasar hukumnya, termasuk apakah keberadaan pom mini memang masuk dalam kategori yang mengganggu ketertiban umum atau tidak," ujarnya, pada Senin (20/7/2026).Ia menuturkan, keberadaan pom mini selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan bagi banyak warga. Karena itu, kebijakan penataan tidak seharusnya hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan nasib pelaku usaha kecil yang menggantungkan ekonomi keluarganya dari aktivitas tersebut.Selain memiliki nilai ekonomi, Samri menilai pom mini juga masih dibutuhkan masyarakat sebagai alternatif memperoleh bahan bakar ketika antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sedang padat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan distribusi BBM juga perlu menjadi perhatian pemerintah."Selama ini masyarakat masih memanfaatkan pom mini ketika antrean di SPBU cukup panjang. Kalau penertiban dilakukan tanpa solusi yang jelas, justru bisa menambah kesulitan masyarakat dalam memperoleh BBM," katanya.Menurut Samri, kapasitas layanan SPBU di Samarinda harus diperkuat apabila pemerintah berencana menata seluruh penjual BBM eceran. Tanpa penambahan fasilitas maupun peningkatan distribusi, penghapusan pom mini dikhawatirkan justru memicu antrean yang lebih panjang di sejumlah SPBU.Ia menegaskan DPRD hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi khusus mengenai kebijakan tersebut. Namun, ia berharap pemerintah menyusun langkah yang lebih komprehensif, mulai dari penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas layanan SPBU, hingga penyediaan solusi legal bagi pelaku usaha BBM eceran agar kebijakan yang diterapkan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat. (*/Advdprdsamarinda)