Berlaku Mulai Agustus 2026, Biaya Lepas Status WNI Naik 5 Kali Lipat

Wait 5 sec.

Pemerintah resmi menaikkan biaya lepas status WNI jadi Rp 5 juta dalam PP No 30/2026. Berikut rincian tarif baru layanan kewarganegaraan.