JPNN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjatuhkan vonis bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari dakwaan tindak pidana kesehatan terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.