BorneoFlash.com, SAMARINDA – Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan modus penyimpanan terpisah dari lokasi penjualan berhasil diungkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda. Dalam operasi penertiban yang digelar di sebuah warung kelontong di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kamis (23/7/2026) Malam, petugas menemukan ratusan botol miras yang disimpan di dalam sebuah mobil yang terparkir di area dekat masjid.Keberadaan kendaraan tersebut sebelumnya tidak pernah menimbulkan kecurigaan. Warga maupun pengurus masjid menganggap mobil itu hanya salah satu kendaraan yang biasa keluar masuk dan parkir di sekitar lokasi.Ketua masjid setempat, Haji Suriansyah, mengaku terkejut saat mengetahui kendaraan yang selama ini kerap terparkir di kawasan tersebut ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman beralkohol.“Selama ini kami hanya melihat mobil itu parkir seperti kendaraan lainnya. Tidak ada yang mencurigakan karena memang banyak kendaraan yang keluar masuk di sini,” ujarnya.Menurut dia, area tempat kendaraan tersebut berada merupakan lahan milik warga yang sejak lama dimanfaatkan sebagai lokasi parkir. Karena itu, aktivitas kendaraan tersebut tidak pernah menjadi perhatian khusus bagi pengurus masjid maupun masyarakat sekitar.Informasi mengenai adanya penertiban baru diketahui setelah dirinya menerima kabar dari warga. Saat tiba di lokasi, petugas Satpol PP bersama aparat terkait sudah berada di area tersebut untuk melakukan pemeriksaan. lihat foto Petugas Satpol PP Kota Samarinda mengamankan puluhan dus berisi minuman keras yang ditemukan di dalam sebuah mobil saat operasi penertiban di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, pada Kamis (23/7/2026) Malam. Foto: BorneoFlash.com/Nur AinunnisaHal senada disampaikan Ketua RT 18, Kurnia Edi. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan dari warga mengenai dugaan penjualan minuman keras di lingkungan tersebut.“Tidak ada laporan atau pengaduan sebelumnya. Kami juga baru mengetahui setelah ada penindakan dari petugas,” katanya.Ia menduga aktivitas tersebut dilakukan secara tertutup sehingga tidak terpantau oleh lingkungan sekitar. Bahkan pengurus masjid yang berada tidak jauh dari lokasi juga tidak mengetahui adanya praktik tersebut.Kurnia menegaskan masyarakat tidak menginginkan aktivitas penjualan minuman keras berlangsung di wilayah mereka karena dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan generasi muda.Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan yang telah dilakukan petugas sebelumnya. Dari pengawasan itu, ditemukan indikasi adanya penyimpanan barang bukti di lokasi yang berbeda dengan tempat usaha.“Petugas melakukan pengawasan sejak sore hingga malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan miras yang disimpan di dalam kendaraan dan ditempatkan cukup jauh dari warung,” jelasnya.Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas sempat mengalami hambatan karena pemilik usaha tidak bersedia membuka kendaraan yang dicurigai menyimpan barang bukti. Setelah menunggu tanpa adanya kerja sama dari pemilik, Satpol PP akhirnya mengambil langkah dengan menghadirkan tukang kunci untuk membuka mobil tersebut.“Pembukaan kendaraan dilakukan tanpa merusak. Kami menghadirkan tukang kunci dan prosesnya disaksikan aparat keamanan serta warga,” ungkap Anis.Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 21 dus minuman keras berbagai merek. Jika digabung dengan barang bukti lain yang ditemukan di lokasi, jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 257 botol. lihat foto Petugas Satpol PP Kota Samarinda mengamankan puluhan dus berisi minuman keras yang ditemukan di dalam sebuah mobil saat operasi penertiban di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, pada Kamis (23/7/2026) Malam. Foto: BorneoFlash.com/Nur AinunnisaSeluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain minuman keras, kendaraan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan juga turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.Anis menegaskan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan pemeriksaan akan dimulai dengan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.“Proses hukum tetap berjalan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan hingga nantinya disidangkan di pengadilan,” tegasnya.Usai penertiban, warung yang menjadi lokasi penjualan langsung ditutup. Sementara pemilik usaha diketahui tidak berada di tempat saat proses pembukaan kendaraan berlangsung, meski sebelumnya telah menandatangani berita acara penyitaan yang dibuat petugas. (*)