● Aceh pernah memiliki sistem perlindungan alam jauh sebelum konsep ekonomi hijau lahir.● Turats dan hukum adat menawarkan pelajaran menghadapi krisis lingkungan masa kini.● Menghidupkan kembali kearifan lama penting untuk masa depan ekologis Aceh.Banjir besar yang melanda Aceh pada akhir 2025 meninggalkan banyak kisah pilu. Salah satunya adalah potret anak-anak yang harus kembali menjalani hidup di tengah rumah yang rusak, jalan yang putus, dan sekolah yang sulit dijangkau.Pemandangan seperti ini bukan lagi kejadian luar biasa. Bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor terus berulang, sementara kerusakan hutan dan kawasan hulu masih berlangsung.Pertanyaannya, apakah Aceh benar-benar tidak memiliki pengetahuan untuk mencegah krisis lingkungan semacam ini?Ironisnya, sebagian jawabannya justru telah lama diwariskan oleh para leluhur melalui hukum adat dan kitab-kitab turats yang kini jarang lagi dijadikan rujukan. Turats adalah kitab klasik (seperti kitab kuning) yang ditulis oleh ulama masa lampau, termasuk ulama Aceh. Baca juga: Jangan asal cepat, membangun huntara dan huntap bagi penyintas banjir Sumatra perlu memperhatikan 3 hal ini Pesan lingkungan dari turatsTurats ulama besar Aceh tidak hanya membahas persoalan salat, puasa, maupun zakat. Di dalamnya memuat pandangan mereka mengenai hubungan manusia dengan Tuhan sekaligus alam semesta.Khazanah Islam Melayu-Aceh memandang alam semesta sebagai cerminan dari nama-nama dan sifat Allah. Karena itu, menjaga alam bukan hanya kewajiban lingkungan, melainkan juga bagian dari tanggung jawab spiritual.Misalnya ulama sekaligus penyair Hamzah Fansuri. Melalui syair-syair sufistiknya, ia menggambarkan alam sebagai cermin keindahan Ilahi. Hamzah banyak menyumbangkan pemikirannya di kesultanan Aceh pada abad ke-16. Lembaran karya Hamzah Fansuri, cendikiawan Islam asal Aceh. (Perpusnas/UNESCO) Hamzah pun menggunakan berbagai metafora seperti laut, perahu, dan burung untuk menunjukkan keterhubungan manusia dengan Tuhan. Dalam cara pandang tersebut, merusak alam berarti merusak tanda-tanda kebesaran-Nya. Pencipta dan ciptaan berada dalam harmoni yang sakral. Ketika kesadaran itu hilang, manusia akan jatuh pada ketamakan yang kemudian melegitimasi eksploitasi tanpa batas.Pandangan senada juga dapat kita temukan dalam kitab Mir'at al-Thullab (Cermin bagi para pencari ilmu) karya Abdurrauf as-Singkili. Kitab yang menjadi rujukan hukum fikih tata negara dan hubungan antarwarga pada masa Kesultanan Safiatuddin (Abad ke-17) itu, menegaskan bahwa manusia merupakan penjaga amanah Allah, bukan penguasa yang bebas memperlakukan alam sesuka hati. Oleh karena itu, Setiap pohon yang ditebang tanpa tanggung jawab dan setiap sungai yang dicemari, pada hakikatnya merupakan pelanggaran amanah Allah. Di sinilah konsep khalifah dan amanah memperoleh makna dalam kehidupan sehari-hari.Hukum adat memperkuat perlindunganJauh sebelum dunia mengenal istilah green economy (ekonomi hijau) atau pembangunan berkelanjutan, masyarakat Aceh telah memiliki aturan yang mengatur hubungan manusia dengan alam.Dalam Qanun Meukuta Alam pada masa Kesultanan Aceh, misalnya, penebangan pohon tidak dilakukan secara bebas. Siapa pun yang menebang pohon tanpa izin diwajibkan menanam kembali. Aturan itu menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam selalu disertai tanggung jawab untuk memulihkannya. Ada juga larangan larangan menebang pohon tualang (kayee uno) atau pohon tempat lebah bersarang, larangan menebang pohon di kawasan mata air, larangan membuka kawasan hutan lindung adat untuk lahan perkebunan. Larangan lainnya juga teramasuk meracun atau menuba ikan di kawasan lubuk (tuwi), serta larangan menebang pepohonan di sepanjang bantaran sungai, alur sungai kecil, puncak gunung, maupun lereng yang curam.Nilai-nilai perlindungan ini turut hidup dalam berbagai lembaga adat seperti Panglima Laot yang mengatur pemanfaatan laut, Keujruen Blang yang mengelola irigasi dan musim tanam, serta Pawang Glee yang menjaga kawasan hutan.Mereka bukan sekadar tokoh adat, melainkan bagian dari sistem pengelolaan lingkungan yang telah berjalan selama berabad-abad.Fondasi moralnya berasal dari ajaran Islam yang memandang manusia sebagai khalifah di Bumi. Khalifah berarti penjaga, bukan pemilik mutlak alam. Karena itu, merusak lingkungan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan etika dan tanggung jawab kepada Tuhan.Mengapa warisan ini kembali relevan?Hari ini, Aceh menghadapi tantangan yang sangat berbeda dibanding masa lalu. Deforestasi, ekspansi berbagai aktivitas ekonomi, dan perubahan iklim membuat banjir serta longsor semakin sering terjadi.Data berbagai lembaga, seperti Global Forest Watch, WALHI, dan Yayasan HAkA, menunjukkan bahwa tutupan hutan Aceh terus berkurang dalam beberapa dekade terakhir. Padahal, hutan merupakan benteng alami yang menyerap air hujan, menjaga daerah aliran sungai, sekaligus mengurangi risiko bencana.Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan sumber daya alam juga membutuhkan nilai-nilai yang mendorong masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan.Di sinilah hukum adat dan turats menjadi kembali relevan. Keduanya mengajarkan bahwa alam bukan sekadar aset ekonomi, melainkan amanah yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan baik. Baca juga: Pluralisme hukum seimbangkan posisi agama, adat dan kemanusiaan di Aceh Menghidupkan kembali nilai klasikSetiap kali banjir datang, masyarakat selalu menjadi pihak yang paling menanggung akibatnya. Anak-anak kehilangan ruang belajar, petani kehilangan mata pencaharian, dan keluarga kehilangan tempat tinggal. Baca juga: Paradoks pemberdayaan perempuan Aceh pascatsunami Karena itu, membangun masa depan Aceh tidak cukup hanya dengan membangun jalan, jembatan, atau mendatangkan investasi. Yang tidak kalah penting adalah membangun kembali cara pandang bahwa manusia dan alam harus hidup dalam keseimbangan.Tentu, menghidupkan warisan tersebut bukan berarti kembali hidup seperti masa lalu. Yang perlu diambil adalah nilai dan prinsipnya.Pemerintah Aceh dapat memperkuat aturan perlindungan lingkungan dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum adat ke dalam qanun yang berlaku saat ini. Lembaga-lembaga adat yang selama ini menjaga laut, hutan, dan pertanian juga perlu diberi ruang lebih besar dalam mengurus sumber daya alam.Di sisi lain, dayah dan lembaga pendidikan dapat memperkenalkan kembali fikih lingkungan yang bersumber dari turats, sehingga generasi muda memahami bahwa menjaga alam merupakan bagian dari ajaran Islam, bukan sekadar isu lingkungan modern.Dengan cara itu, warisan para endatu (leluhur) tidak berhenti sebagai manuskrip yang tersimpan di perpustakaan, tetapi menjadi inspirasi bagi kebijakan publik dan perilaku masyarakat. Baca juga: Banjir Sumatra: Respons pemerintah minim kemauan politik, pemulihan diputuskan secara tergesa Artikel ini merupakan hasil kolaborasi diseminasi sains para pakar bersama CommsLab.Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas.