Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan sambutan saat membuka acara Talkshow Bank Indonesia Bersama Masyarakat (BIRAMA) 2025 di Jakarta, Senin (1/12/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menilai pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia (BI) harus menjadi momentum untuk memastikan fungsi dan peran bank sentral tetap berjalan optimal sesuai amanat undang-undang. Perry Warjiyo mundur dari posisinya sebagai Gubernur BI pada Senin (27/7).Fauzi menghormati keputusan Perry tersebut. Ia berharap Gubernur BI yang baru nantinya mampu menjaga independensi bank sentral, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, hingga menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan inflasi.“Ke depan, harapan kami kepada Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah mampu menjaga independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Fauzi saat dikonfirmasi, Senin (27/7).Anggota Komisi XI DPR dari Partai Nasdem Fauzi H Amro saat rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (11/4/2023). Foto: Dok. IstimewaFauzi menegaskan Komisi XI DPR akan menjalankan tugas konstitusionalnya dalam proses pemilihan Gubernur BI yang baru. Menurutnya, DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon yang diajukan Presiden Prabowo Subianto secara profesional dan objektif.“Kami akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” tuturnya.Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Senin (27/7) pagi.Dalam konferensi pers di Gedung BI di Jakarta, Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima surat permohonan pengunduran diri tersebut dan menghormati keputusan yang diambil oleh Perry Warjiyo.Perry Warjiyo mulai menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 24 Mei 2018. Ia dipercaya untuk masa jabatan kedua pada 24 Mei 2023 hingga 2028. Namun, harus berhenti di tengah jalan.Sebelum menjadi Gubernur BI, Perry yang kini berusia 67 tahun ini selama lebih dari tiga dekade berkarier di Bank Indonesia dan sempat menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior sejak 2013.***Reporter: Nasywa Permana