JPNN.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai penggunaan frasa "pernah berjasa" dan "asas praduga tak bersalah" dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai manuver netralisasi yang sistematis terhadap sangkaan delik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diproses oleh Kortastipirkor Polri.