Kejagung Jerat Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Wait 5 sec.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOPenyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan usai Febrie diperiksa di Kejagung sejak Jumat (24/7) siang. "Sampai sekitar pukul 19 malam ini, pukul 7 malam, penyidik menginformasikan status FA adalah sebagai tersangka," kata Febri dalam keterangannya di Gedung Kejagung."Sekaligus memberikan dua dokumen, satu, penetapan tersangka, dan dua, dokumen penahanan," sambungnya. Mobil tahanan Kejaksaan Agung terparkir di kawasan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanPenetapan tersangka ini dilakukan usai Kejagung memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Tim Sembilan. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU tersebut.Kasus dugaan TPPU ini menjadi salah satu dari empat sprindik baru yang dikeluarkan oleh Kejagung. Tiga lainnya yakni sprindik terkait penanganan dugaan korupsi PT ASABRI; dugaan perkara di Krakatau Steel, dan perkara di terkait PLTU.Dalam sprindik TPPU, ini terkait dengan temuan emas 74 kg dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Sementara dalam kasus ASABRI, Febrie menjadi tersangka bersama seorang advokat bersama Don Ritto. Don Ritto telah ditahan terlebih dahulu. Sementara dalam perkara Krakatau Steel dan PLTU, belum ada tersangka yang ditetapkan.