Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (kiri), dan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti (kanan), di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penitipan penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan, pada Jumat pagi KPK menerima surat resmi dari Kejagung terkait permintaan bantuan penitipan tahanan. Permintaan tersebut telah diproses sesuai prosedur yang berlaku.“Dan hari ini memang ada permintaan perbantuan untuk penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk tahanan dititipkan di sini. Ada surat bantuan penitipan tahanan sudah kami laksanakan,” ujar Ely kepada wartawan, Jumat (24/7) malam.Ia menegaskan, KPK akan terus mengawal perkembangan perkara melalui fungsi koordinasi dan supervisi agar proses hukum berjalan cepat dan memberikan kepastian hukum.“Untuk selanjutnya sebagaimana fungsi koordinasi supervisi kami akan terus aktif berkoordinasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Kejaksaan Agung, dan kami akan terus mendorong sehingga penanganan perkara bisa cepat, bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” ucap Ely.Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoEly juga menyebut, karena surat permintaan penitipan tahanan telah diterima KPK sejak pagi, lembaganya memiliki waktu untuk melakukan persiapan.“Dari pagi kita sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan. Surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” jelasnya.Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan koordinasi sejak perkara masih ditangani Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan ke Kejagung.“Perkara Pak FA ini adalah perkara koordinasi kami. Itu sejak di penyidikan Polda Metro Jaya kemudian dilimpah di Kejaksaan, ini perkara adalah koordinasi dari KPK sebagaimana fungsi Deputi Korsup. Kami sudah dari awal intens melakukan koordinasi aktif terus-menerus bersama dengan penyidik,” terangnya.Sebelumnya, Kejagung resmi menahan Febrie Ardiansyah dan menempatkannya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menyapa wartawan usai menghadiri konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOJaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan mengingat pernah menangani berbagai perkara besar.Selain itu, menurut Rudi, penahanan di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas, transparansi proses hukum, serta memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” ujarnya.“Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” sambungnya.