Pemerintah Matangkan Perpres Koperasi Merah Putih untuk Atur Operasional dan Penyaluran Barang Subsidi

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah sedang mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Perpres tersebut akan mengatur operasional koperasi, pembiayaan, hingga penugasan KDKMP sebagai penyalur barang bersubsidi.Ferry menjelaskan pemerintah sedang melatih dan menyiapkan manajer koperasi untuk mendukung operasional KDKMP di seluruh Indonesia. Pemerintah akan menempatkan para manajer pada awal Agustus 2026 di koperasi yang telah memiliki gudang, gerai, dan fasilitas pendukung.“Awal Agustus kami akan menempatkan dan menyebarkan para manajer ke seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah menyelesaikan pembangunan fisiknya. Setelah itu kami akan memulai operasional koperasi,” kata Ferry dalam Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa.Pemerintah menyusun Perpres tersebut seiring percepatan operasional KDKMP. Melalui aturan itu, pemerintah akan mengatur pembentukan kelembagaan, pembangunan gudang dan gerai, pengelolaan aset, perizinan, serta skema pembiayaan koperasi.Pemerintah juga akan mengatur pengadaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi program dengan kementerian dan lembaga terkait.Selain itu, pemerintah akan menugaskan KDKMP menyalurkan berbagai barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi. Pemerintah juga akan memperkuat sinergi program dengan BUMN, BUMD, dan BUMDes.Dalam tahap awal operasional, pemerintah akan menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara mendampingi KDKMP selama dua tahun dengan pembinaan dari Kementerian Koperasi. Setelah masa pendampingan berakhir, pengurus koperasi akan mengelola KDKMP secara mandiri.Melalui Perpres tersebut, pemerintah akan mengatur mekanisme pembiayaan, strategi transisi setelah masa pendampingan, sistem pengawasan, pengendalian, evaluasi, serta pelaporan program.Ferry menargetkan KDKMP mulai beroperasi setelah pemerintah menerbitkan Perpres dan menempatkan para manajer koperasi pada awal Agustus. Ia menegaskan pembangunan fisik koperasi terus berjalan di berbagai daerah.Pemerintah telah merampungkan pembangunan sekitar 19 ribu gudang, gerai, dan fasilitas pendukung KDKMP. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026.Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai dasar pembentukan badan hukum koperasi di desa dan kelurahan. Pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 untuk mempercepat pembangunan gudang, gerai, dan sarana pendukung koperasi.Pemerintah juga mempercepat penyiapan sumber daya manusia untuk mendukung operasional KDKMP. Sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP saat ini mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebelum bertugas di berbagai daerah.Penyelenggara menggelar pelatihan pada 17 - 29 Juli 2026 dan akan menutupnya pada 31/7/2026. Mereka melaksanakan kegiatan tersebut di 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas di seluruh Indonesia.Tim pelatih menyusun kurikulum yang mencakup 90 jam pelajaran, 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi. Mereka memfokuskan pelatihan pada penguasaan manajemen koperasi dan pengelolaan keuangan.Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah mengakreditasi sertifikasi kompetensi manajer KDKMP yang akan diikuti seluruh peserta. Melalui sertifikasi tersebut, pemerintah memastikan para manajer memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara profesional. (*)