● Mutasi ASN mewarisi relasi kuasa sejak era kolonial hingga Orde Baru.● Sistem merit belum sepenuhnya mencegah mutasi yang sewenang-wenang.● Pengawasan hukum dan Serikat ASN perlu diwujudkan untuk mencegah penyalahgunaan.Baru-baru ini, kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum menjadi sorotan publik menyusul beredarnya informasi tentang perjalanan dinas pejabat yang memicu kritik masyarakat.Polemik tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah mutasi ASN di Indonesia benar-benar telah dijalankan berdasarkan sistem merit, atau masih menjadi instrumen kekuasaan?Pertanyaan ini penting karena mutasi merupakan bagian yang sah dari manajemen ASN. Namun, ketika dilakukan tanpa alasan yang transparan dan objektif, mutasi dapat berubah dari instrumen pembinaan menjadi alat pendisiplinan, bahkan hukuman bagi pegawai yang berada pada posisi lemah dalam struktur birokrasi.Praktik mutasi ASN juga tidak dapat dipahami semata sebagai kebijakan sumber daya manusia. Sejarah birokrasi Indonesia menunjukkan bahwa mutasi sejak lama berkaitan dengan relasi kuasa antara negara dan aparaturnya. Baca juga: Profesionalisme tanpa keadilan upah: Watak Orde Baru dalam birokrasi yang memicu pengunduran diri CPNS Sejak masa kolonial, mutasi menjadi instrumen kontrolSejarawan Australia, Heather Sutherland, mencatat bagaimana pemerintah kolonial Hindia Belanda menggunakan pemindahan pejabat bumiputra atau pangreh pradja sebagai cara untuk menjaga kendali atas birokrasi lokal. Pemindahan dilakukan bukan hanya karena kebutuhan administrasi, tetapi juga untuk memecah basis kekuasaan pejabat daerah dan mencegah munculnya loyalitas di luar pemerintah kolonial.Warisan tersebut membentuk budaya birokrasi Indonesia. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa feodalisme dan budaya asal bapak senang telah berkembang kuat dalam birokrasi, menggeser orientasi pelayanan publik ke arah kepatuhan terhadap atasan. Setelah Indonesia merdeka, sebagian pola tersebut tidak serta-merta hilang, melainkan dilembagakan melalui berbagai aturan kepegawaian. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian, misalnya, mencantumkan pemindahan ke tempat lain sebagai salah satu bentuk hukuman jabatan bagi pegawai negeri.Pada era Orde Baru, hubungan hierarkis ini semakin menguat melalui doktrin monoloyalitas yang menuntut ASN setia kepada pemerintah dan menghindari sikap kritis terhadap kebijakan, meski sebenarnya boleh jadi merugikan mereka sendiri. Dalam periode yang sama, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) juga berfungsi sebagai instrumen politik untuk memperkuat kontrol negara terhadap birokrasi.Negara seakan mengajarkan masyarakat Indonesia, termasuk para PNS, untuk anti dengan politik dan mengutamakan kerukunan dan harmoni. Di saat yang sama, PNS juga wajib berhimpun dalam wadah tunggal, yaitu Golkar, yang kemudian menjadi alat politik Suharto melanggengkan kekuasaannya.Reformasi birokrasi memang telah mengubah banyak aturan, tetapi belum sepenuhnya mengubah relasi kuasa yang melatarbelakangi praktik mutasi. Baca juga: ASN serba salah: bagaimana birokrat Indonesia kian jadi bulan-bulanan kala pandemi Sistem merit belum sepenuhnya terwujudUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa mutasi harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja, serta kebutuhan organisasi. Secara normatif, prinsip ini mencerminkan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.Namun, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa mutasi masih kerap digunakan sebagai instrumen hukuman atau sarana menyingkirkan pegawai yang dianggap tidak sejalan dengan pimpinan.Riset tahun 2024, misalnya, menemukan bahwa mutasi sering kali dilakukan tanpa prosedur yang transparan dan tanpa dasar kebutuhan organisasi yang jelas. Akibatnya, mutasi sering dipersepsikan bukan sebagai bagian dari pengembangan karier, melainkan ancaman bagi pegawai yang berada pada posisi lemah dalam struktur birokrasi. Dalam konteks inilah muncul istilah “di-Papuakan”, yakni dipindahkan ke daerah yang jauh sebagai bentuk hukuman informal.Fenomena tersebut menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi semata. Diperlukan pula perubahan budaya organisasi dan penguatan mekanisme pengawasan agar keputusan mutasi benar-benar didasarkan pada prinsip profesionalisme dan keadilan. Baca juga: Reformasi birokrasi: pemerintah perlu benahi penghasilan ASN, bukan mendorong mereka berwirausaha Potensi pelanggaran administrasi dan HAMMutasi yang dilakukan secara sewenang-wenang tidak hanya menimbulkan persoalan administrasi, tetapi juga dapat menyentuh isu hak asasi manusia (HAM).Hal ini terlihat dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan seorang pegawai Kementerian HAM terhadap keputusan mutasi Menteri HAM. Majelis hakim membatalkan keputusan tersebut karena dinilai melanggar prosedur administratif serta tidak memenuhi prinsip transparansi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan.Kasus tersebut menunjukkan bahwa mutasi bukanlah hak prerogatif yang kebal dari pengawasan hukum. Setiap keputusan administrasi negara harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.Dalam kondisi tertentu, mutasi juga dapat memengaruhi pemenuhan hak-hak dasar ASN. Penempatan pegawai ke wilayah yang minim akses pendidikan, layanan kesehatan, atau memiliki risiko keamanan tertentu tanpa alasan organisasi yang jelas dapat berdampak pada hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Karena itu, persoalan mutasi bukan sekadar soal penempatan pegawai, melainkan juga soal perlindungan hak warga negara. Baca juga: Apa risikonya jika TNI dan Polri bisa jadi ASN? Apa yang bisa dilakukan oleh ASN?UU ASN sebenarnya telah menyediakan mekanisme keberatan dan banding administratif bagi pegawai yang merasa dirugikan oleh keputusan-keputusan yang terkait dengan hak kepegawaiannya, termasuk di dalamnya terkait keputusan mutasi. ASN juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prinsip merit.Namun, perlindungan hukum saja tidak cukup. Serikat pegawai dapat berperan penting dalam memberikan pendampingan dan memperkuat posisi tawar ASN dalam menghadapi keputusan yang tidak adil.Mutasi memang merupakan instrumen penting dalam manajemen ASN. Namun, instrumen tersebut hanya akan mendukung birokrasi yang profesional apabila dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Tanpa pengawasan yang memadai, mutasi akan terus dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baca juga: Mengapa korupsi masih marak terjadi? Kanti Pertiwi menerima dana dari Universitas IndonesiaNabiyla Risfa Izzati tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.