Berbekal Informasi Warga, Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Depan Rumah Makan Balikpapan Timur

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di pinggir Jalan Mulawarman RT 07, tepatnya di depan Rumah Makan Coto Makassar H. Kasim.Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 18.30 Wita. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi."Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Muhammad Chusen, pada Kamis (23/7/2026).Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah pria tersebut. Dari saku celana depan sebelah kiri, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna hitam.Pria yang diamankan diketahui berinisial NEP alias Neno (53), seorang karyawan swasta asal Makassar. Saat di interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Merak, Samarinda.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram, satu kotak rokok warna hitam, satu unit telepon genggam Oppo A16, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kapolsek Balikpapan Timur mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Timur. (*)