Pria Ditangkap Polisi di Balikpapan Timur karena Diduga Edarkan Sabu

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pria berinisial APB (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat bruto 0,30 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Mulawarman, Gang Pasar Sore, RT 004, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 18.00 Wita mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan.Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di depan sebuah rumah di Jalan Mulawarman. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Plus Bold warna hitam di kantong celana sebelah kanan tersangka."Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram," ujar AKP Muhammad Chusen, ujarnya, pada Senin (27/7/2026).Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang diketahui berinisial M alias Taking. Saat ini, pria tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.Selain sabu, polisi juga menyita bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut sebagai barang bukti. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka. (*)