Menkopolkam Ajak Masyarakat Waspadai Ancaman Terorisme di Ruang Digital

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengajak masyarakat mewaspadai ancaman ekstremisme yang mengarah pada terorisme di ruang digital.Djamari menegaskan, pelaku teror memanfaatkan ruang digital untuk menyebarkan propaganda, merekrut anggota, hingga menggalang pendanaan. Padahal, masyarakat semula memanfaatkan ruang digital sebagai sarana komunikasi dan berbagai aktivitas positif."Kita perlu mewaspadai cara masyarakat memanfaatkan ruang digital yang berkembang saat ini," kata Djamari di Jakarta, Senin.Djamari menilai ruang digital telah menjadi medan tempur baru karena berbagai informasi dan narasi bercampur tanpa batas. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pola pikir masyarakat, terutama generasi muda."Media digital menyebarkan banyak hoaks, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian. Dampaknya, sikap pesimistis semakin mudah memengaruhi anak-anak muda," ujarnya.Djamari menjelaskan, jaringan terorisme kini mengubah pola operasinya dari sistem terpusat menjadi kelompok-kelompok kecil yang bergerak secara mandiri. Kelompok tersebut memanfaatkan komunitas digital untuk menyebarkan ekstremisme berbasis kekerasan.Menurutnya, pelaku tidak lagi hanya mengandalkan satu ideologi. Mereka juga mengeksploitasi glorifikasi kekerasan, pencarian identitas, dan kerentanan psikologis, terutama pada anak-anak dan remaja.Data Densus 88 Antiteror Polri menunjukkan komunitas kekerasan daring memengaruhi 115 anak di 21 provinsi. Selain itu, jaringan terorisme mengeksploitasi 132 anak di 26 provinsi selama semester pertama 2026.Karena itu, Djamari mendukung penguatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026 - 2029.Menurut Djamari, RAN PE fase kedua memberikan arah yang jelas bagi kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman ekstremisme yang terus berkembang."RAN PE memuat 111 aksi dalam sembilan tema strategis yang melibatkan 70 kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan. Kita harus menerjemahkan komitmen nasional tersebut menjadi aksi nyata di lapangan," ujarnya.Djamari meminta seluruh kementerian dan lembaga menyelaraskan program serta anggaran untuk memperkuat pencegahan terorisme. Ia juga meminta setiap instansi melaksanakan aksi RAN PE yang berdampak nyata serta memprioritaskan perlindungan terhadap pemuda dan anak-anak demi mendukung Indonesia Emas 2045.Selain itu, Djamari meminta pemerintah daerah menyusun dan menjalankan rencana aksi daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan terorisme. Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendampingi, memantau, serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah agar pelaksanaan program berjalan lebih cepat.Di akhir pernyataannya, Djamari mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk mencegah terorisme dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan supremasi hukum. (*)