JPNN.com - PALEMBANG - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memastikan bahwa guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang belum terakomodasi dalam skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap menerima honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).