Foto Udara Aktivitas Penimbunan Kawasan Mangrove di Hutan Lidung Sei Beduk II, Kota Batam, Kepulauan Riau.Setiap 26 Juli, dunia memperingati Hari Internasional untuk Konservasi Ekosistem Mangrove. Peringatan ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan pengingat bahwa ekosistem mangrove memiliki peran penting dalam melindungi kawasan pesisir dari abrasi, banjir rob, gelombang ekstrem, serta dampak perubahan iklim. Di tengah pesatnya pembangunan wilayah pesisir, keberadaan mangrove semakin menentukan keberlanjutan pembangunan itu sendiri.Pesan tersebut menjadi sangat relevan bagi Kota Batam. Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone), Batam berkembang menjadi salah satu pusat industri, perdagangan, logistik, galangan kapal, pariwisata, hingga ekonomi digital di Indonesia. Letaknya yang strategis di jalur pelayaran internasional Selat Malaka menjadikan kota ini terus menarik investasi dalam berbagai sektor.Namun, pertumbuhan tersebut dihadapkan pada kenyataan bahwa ruang daratan Batam sangat terbatas. Hanya sekitar 23 persen wilayah administratifnya berupa daratan. Kondisi ini membuat kawasan pesisir, termasuk ekosistem mangrove, semakin sering menjadi sasaran alih fungsi lahan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.Akibatnya, tutupan mangrove di Batam terus menyusut. Saat ini luasnya diperkirakan tinggal sekitar 1.743 hektar, turun lebih dari 90 persen dibandingkan luas historis yang diperkirakan mencapai 18.335 hektar pada era 1990-an. Penurunan yang sangat drastis tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap ekosistem mangrove bukanlah persoalan baru, melainkan akumulasi dari praktik pembangunan yang berlangsung selama bertahun-tahun.Yang lebih memprihatinkan bukan hanya hilangnya tutupan mangrove, tetapi cara pandang yang menganggap kawasan tersebut sebagai lahan kosong yang siap dikonversi setiap kali investasi datang. Sepanjang 2019-2026, Akar Bhumi Indonesia mencatat 46 kasus dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan pada kawasan terdampak seluas sekitar 533,1 hektar. Sebagian besar berkaitan dengan penimbunan ekosistem mangrove secara ilegal.Cara pandang seperti ini sesungguhnya menyimpan biaya yang jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi yang diperoleh dalam jangka pendek. Ketika mangrove hilang, perlindungan alami terhadap garis pantai ikut melemah. Abrasi meningkat, hasil tangkapan nelayan menurun, habitat berbagai biota pesisir rusak, potensi wisata bahari berkurang, sementara pemerintah harus mengeluarkan anggaran yang semakin besar untuk membangun infrastruktur pengendali banjir rob maupun perlindungan pantai.Sayangnya, konservasi masih sering dipersepsikan sebagai hambatan pembangunan. Padahal, perlindungan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Indonesia telah memiliki landasan hukum yang semakin kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Kehadiran PP tersebut menegaskan bahwa mangrove merupakan ekosistem strategis yang harus dilindungi, dipulihkan, dan dikelola secara berkelanjutan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, rehabilitasi, serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, perlindungan mangrove bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari kewajiban yang harus menjadi dasar dalam setiap perencanaan pembangunan.Perubahan juga terjadi di tingkat global. Semakin banyak investor menjadikan aspek keberlanjutan sebagai salah satu indikator dalam menentukan tujuan investasi. Dengan kata lain, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip lingkungan bukan lagi sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari daya saing daerah. Investasi yang berkualitas justru membutuhkan kepastian tata kelola lingkungan yang baik.Karena itu, menjaga mangrove yang masih tersisa harus menjadi prioritas utama, sementara rehabilitasi dilakukan sebagai upaya memulihkan kawasan yang telah rusak. Keduanya tidak dapat dipertentangkan. Tidak masuk akal apabila ribuan bibit mangrove ditanam di satu lokasi, sementara di tempat lain mangrove yang telah tumbuh puluhan tahun justru ditimbun.Rehabilitasi memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan kerusakan baru terus terjadi. Mangrove alami yang telah berkembang selama puluhan tahun memiliki struktur ekosistem yang kompleks, menjadi habitat berbagai jenis biota, serta membentuk keseimbangan ekologis yang tidak dapat digantikan hanya dengan menanam bibit baru. Kerusakan dapat terjadi dalam hitungan hari, tetapi pemulihannya membutuhkan puluhan tahun.Ke depan, Batam memerlukan paradigma pembangunan yang lebih adaptif terhadap keterbatasan ruang dan kondisi ekologisnya. Pembangunan tidak lagi dapat terus mengandalkan perluasan kawasan secara horizontal dengan mengorbankan ekosistem yang tersisa. Efisiensi pemanfaatan ruang, pembangunan yang lebih vertikal, serta perlindungan kawasan bernilai ekologis tinggi perlu menjadi bagian dari arah pembangunan kota.Selain itu, setiap rencana pembangunan harus didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan, bukan semata-mata pada luas lahan yang tersedia atau besarnya nilai investasi yang masuk. Pembangunan yang mengabaikan batas-batas ekologis hanya akan menunda masalah dan mewariskan krisis lingkungan kepada generasi berikutnya.Pada akhirnya, masa depan Batam tidak ditentukan oleh seberapa banyak mangrove yang berhasil dikonversi menjadi kawasan terbangun, melainkan oleh kemampuannya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Investasi dan konservasi tidak perlu dipertentangkan. Justru keduanya harus berjalan beriringan agar pembangunan menghasilkan kesejahteraan yang berkelanjutan, bukan meninggalkan beban sosial, ekonomi, dan ekologis bagi generasi mendatang.