Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers terkait perkembangan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait larangan pungutan liar. Ia menegaskan bahwa tindakan meminta fee atau tambahan dari mitra merupakan bentuk tindak pidana gratifikasi."Saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi," tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).Selain soal fee, Sudaryono juga menyinggung kecurangan lain seperti membeli bahan dengan harga yang tidak wajar, ia menyebut itu juga sebagai bagian dari pelanggaran gratifikasi dan korupsi.Sudaryono dengan tegas akan memecat dan menutup dapur mereka yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.“Karena Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, di-markup, atau minta kickback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi," jelas Sudaryono.“Dan barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspen atau kami tutup," tegasnya lebih lanjut.