JPNN.com, JAKARTA - Praktisi hukum M. Kapitra Ampera menegaskan penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.