BorneoFlash.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menegaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa tidak menjalankan tugas pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Mereka hanya membantu koordinasi dalam pengumpulan informasi di lapangan.Penegasan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.Bimo menjelaskan DJP mengandalkan teknologi sebagai alat utama pengawasan pajak, seperti Coretax, Compliance Risk Management (CRM), dan sistem geotagging. Unsur kewilayahan hanya membantu koordinasi jika diperlukan untuk klarifikasi.Menurutnya, mekanisme tersebut bukan kebijakan baru karena DJP telah menerapkannya sejak 2020. Surat edaran terbaru hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya.Sebelumnya, DJP melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri juga menegaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa tidak memiliki kewenangan memeriksa atau memungut pajak.DJP menjelaskan petugas kewilayahan hanya berperan sebagai pendamping atau saksi saat petugas pajak melakukan kunjungan lapangan sesuai prosedur. Selain itu, kegiatan pengumpulan informasi seperti observasi, canvassing, dan pembangunan jejaring informasi telah lama menjadi bagian dari pengawasan perpajakan. (*)