Kejati Jatim menetapkan tersangka terhadap Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, Selasa (28/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.Tersangka baru tersebut adalah Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati (ED).Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM); Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan; dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H."Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, pungli (pungutan liar) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (28/7).Kejati Jatim menetapkan tersangka terhadap Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, Selasa (28/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanBerdasarkan hasil penyidikan, Ertika diduga memerintahkan bawahannya menarik pungli kepada ratusan pemohon izin atas perintah dan/atau sepengetahuan atasannya. Total pungli yang ditarik mencapai sekitar Rp 1,3 miliar."Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,00," ujarnya.Selain itu, Ertika diduga memungut uang secara langsung dari sejumlah pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim."Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145.000.000,00 yang dilakukan sendiri, yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa sepengetahuan dari Saudara AM," ucap dia.Kejati Jatim menetapkan tersangka terhadap Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, Selasa (28/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanErtika juga diduga memerintahkan tersangka H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli. Seluruh catatan tersebut kemudian disetujui Ertika."Yang kemudian uang-uang tersebut dilaporkan kepada tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan juga kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," katanya.Punia mengatakan, pungli menyasar pihak yang mengurus perizinan di wilayah Jawa Timur, termasuk sektor pertambangan dan air tanah."Ya, semua. Pengusaha pertambangan, air, tanah. Jadi semua yang ada keterkaitan dengan pengurusan perizinan," ucap Punia.Total Pungli Capai Rp 8,4 MDalam pengembangan perkara, Kejati Jatim telah menyita barang bukti dari Ertika senilai Rp 1.953.775.900,00. Barang bukti tersebut termasuk sebuah kalung emas seberat 19,65 gram dan dua logam mulia masing-masing seberat 25 gram.Sementara itu, total pungli dalam keseluruhan perkara mencapai Rp 8.440.383.000,00.Selain uang tunai, penyidik menyita satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB, sebuah kalung emas seberat 19,65 gram, serta dua logam mulia masing-masing seberat 25 gram.Menurut Punia, perhiasan yang disita merupakan hasil konversi uang pungli."Wujudnya diubah jadi emas. Jadi ini tadi yang kami sampaikan jadi satu keseluruhan dan kemudian ada bentuk-bentuk lain yang kemudian kami lakukan penyitaan di dalam perkembangan perkara ini," ujarnya.Kejati Jatim menetapkan tersangka terhadap Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, Selasa (28/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanErtika Ditahan 20 HariErtika kini ditahan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar:Kesatu, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atauKedua, Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atauKetiga, Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.