Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur memeriksa tungku api di bagian belakang rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (26/10/2026). Foto: Dok. kumparanKeluarga Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AGEF (4), mendesak agar Dwi Bagus Martono, terduga pelaku pembunuhan keduanya di Madiun, Jawa Timur, dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.Pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengatakan keluarga menilai pembunuhan terhadap Dini dan anaknya sebagai kejahatan yang sangat kejam. Ia meminta penyidik mengungkap motif dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh."Ini pembunuhan yang paling sadis sekali, sehingga keluarga untuk menuntut bahwa acaman hukuman mati, menerapkan hukuman mati dan pasal yang memang sangat kompetensi terhadap kasus peristiwa pembunuhan ini karena menyangkut nyawa yaitu ibu dan anak berumur 4 tahun," ujar Ikbal saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (26/10).Ikbal mengatakan, penyidik masih meminta keterangan dari keluarga korban untuk melengkapi penyelidikan."Dan saat ini juga masih ada penambahan keterangan dari keluarga korban yaitu ibu kandung dan adik kandungnya yang saat ini masih diperiksa juga untuk menyempurnakan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi pada saat tanggal 20 di Kota Madiun, yang mungkin berada di salah satu hotel di Kota Madiun terkait pembunuhan ini," ucapnya.Polisi olah TKP rumah Dwi Bagus, pelaku mutilasi istri siri dan anak tiri di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Madiun, Senin (26/10/2026). Foto: Dok. IstimewaIkbal menyebut keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut."Kami belum menemukan terkait dengan orkestrasi sampai terjadi hal-hal pembunuhan yang cukup sadis dan kejam seperti ini. Apa yang mengorkestrasi dia sampai bisa melakukan pembunuhan sekejam ini," ujar Ikbal.Ia juga mempertanyakan faktor yang mendorong terduga pelaku melakukan pembunuhan tersebut."Apa sih yang memberikan dia sampai bisa melakukan salah satu tindak pidana yang paling keji di tahun 2026. Makanya masih menunggu hasil pemeriksaan yang mendalam dari penyidik Subdit 3 Jatanras untuk melihat orkestrasi dia melakukan ini apa, motifnya dia itu apa, sehingga ada mens rea yang lahir dari situ," lanjutnya.Pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, soal kasus wanita bernama Dini Hardiyanti (30) serta anaknya laki-laki berinisial AGEF (4) dibunuh suami sirinya Dwi Bagus Martono, saat di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/10/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanDilaporkan Hilang Sejak SeptemberKasus ini bermula ketika keluarga kehilangan kontak dengan Dini dan anaknya sejak 20 September 2026. Karena Bagus disebut sebagai orang terakhir yang bersama korban, keluarga kemudian mendatangi Madiun dan melaporkan kehilangan tersebut pada 7 Oktober 2026.Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam pemberitaan, Dini diduga dibunuh dengan cara dicekik di sebuah kamar hotel di Madiun. Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam mobil sebelum Bagus meninggalkan hotel bersama anak korban.Bagus diduga kemudian membunuh AGEF dengan cara serupa di rumahnya. Untuk menghilangkan jejak, ia disebut membakar jasad kedua korban di pekarangan belakang rumah, lalu memutilasinya menggunakan mesin penggiling rumput yang dibeli secara daring.Bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik. Bagus diduga hendak membuangnya ke sungai.Bagus ditangkap di Kabupaten Jombang dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.