Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas, Sebegini Nominalnya

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menggagalkan penyelundupan emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp61,95 miliar sepanjang Oktober 2026.