Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit (tengah) menunjukkan barang bukti kasus dugaan perbuatan asusila sesama jenis di Kecamatan Pucakwangi saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (27/10/2026). Foto: Dok. kumparanSeorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tiri dan kakak tirinya selama dua tahun, sejak 2024 hingga 2026. Aksi tersebut diduga terjadi berulang kali di rumah korban.Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya. Sang tante kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ibu korban, yang selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pati.Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan, kedua terduga pelaku berinisial UK (46) dan TH (19) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara bergiliran. Perbuatan tersebut dilakukan saat ibu korban sedang bekerja.Menurut Sigit, dugaan kekerasan seksual itu awalnya dilakukan oleh kakak tiri korban pada 2024. Saat kejadian, ayah tiri korban melihat peristiwa tersebut dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban dan kakak tirinya.Rekaman itu kemudian diduga digunakan ayah tiri untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Jika menolak, korban diancam akan disebarkan videonya."Suatu saat kakak tiri melakukan dengan adiknya secara paksaan dan orang tuanya itu memvideokan. Itu sebagai alat ngancem. Jika nggak mau akan disebarkan videonya, sehingga bapaknya juga ikut melakukan," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (27/10).Kasus tersebut mulai terungkap pada September 2026. Saat itu, korban selama sepekan menginap di rumah tantenya. Merasa curiga, sang tante kemudian bertanya kepada korban hingga akhirnya korban menceritakan alasan dirinya takut pulang ke rumah."Korban tidak berani tidur di rumah, kemudian cerita kepada tantenya. Tantenya cerita kepada ibunya, kemudian dari ibu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pati," ungkapnya.Setelah menerima laporan pada 22 Oktober 2026, Polresta Pati melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka."Kami langsung gerak cepat untuk menindaklanjuti kejadian ini. Bapak tiri dan kakak tiri alhamdulillah langsung cepat dibawa ke Polresta Pati, sehingga mendapatkan proses tindak lanjut cepat untuk menerima kepastian hukumnya," ujar Sigit.Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali selama periode 2024–2026 di sejumlah lokasi di dalam rumah."Dari 2024 sampai 2026 lebih dari 10 kali dari masing-masing pelaku," katanya.Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Keduanya terancam pidana penjara hingga 16 tahun karena dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.